Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Polres Indramayu Jawa Barat, berhasil ungkap perkara dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) serta pemalsuan sejumlah dokumen penting terkait proyek milik pemerintah.
Kasus yang memalukan dan merusak sendi-sendi kehidupan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), Muhamad Idris dan Etim Fatimah warga Desa Gadingan Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku, kini statusnya sudah menjadi tersangka., M Idris, sudah di amankan di tahanan Polres Indramayu dan Etim Fatimah, dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu.
Kejadian tersebut merugikan banyak orang secara materi serta non materi diketahui jumlah seluruhnya bernilai puluhan miliyar rupiah wajib di usut tuntas, tutur Nurhayati salah seorang korban kepada wartawan saat berada di depan kantor Satreskrim Polres Indramayu, Rabu (23/8/2023).
Ia juga berharap kasus ini jangan sampai ada korban lagi atas perbuatan jahat M Idris dan Etim Fatimah, “Kedua orang itu harus diadili dan di hukum seberat-beratnya atau di hukum mati,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kanit Tipikor Polres Indramayu Iptu H. Caswadi, saat diruang kerjanya membenarkan terkait kasus yang melibatkan pasutri, M Idris dan Etim Fatimah, yang ia tangani kini keduanya sudah menjadi tersangka dalam pusaran kasus proyek LBC dan lainnya. “Keduanya sudah jadi tersangka, kami bekerja secara profesional dan normatif saja,” terang singkatnya kepada wartawan.
( Tim )