TANGERANG, mediasinarpagigroup.com – Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, terampil mengendarai kendaraan bermotor, dan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Polres Metro Kota tangerang walapun dalam situasi pandemi Covid – 19 tetap lakukan Pelayanan Pembuatan SIM Keliling, namun menggunakan SOP Kesehatan yaitu Pemohon Wajib menggunakan masker serta menerapkan Physical distowcing.
Hasil pantauan media ini, untuk pelayanan SIM Keliling, Sabtu (21/8) berlokasi di City Mall Tangerang Kota mulai Pukul 08.00 s/d 13.00 Wib, pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan C hal ini di lakukan sebelum masa berlaku SIM habis maka wajib diperpanjang.
Bagi masyarakat Tangerang untuk perpanjangan SIM A dan C sangat lah mudah di pelayanan SIM Keliling adapun persyaratan nya yaitu : 1.Foto copy KTP yang masih berlaku, 2.Foto copy SIM dan asli yang masih berlaku, 3.Bukti cek kesehatan dari dokter.
Perlu diketahui oleh Masyarakat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib menggunakan atau mengantongi surat ijin mengemudi ( SIM) sesuai jenis kendaraan yang di kemudikan ketentuan yang berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281, petugas SIM keliling harus kerja extra karena harus mengejar target sebab banyak nya Pemohon Perpanjangan SIM hingga mencapai kurang lebih 200 Pemohon , setiap hari nya ujar petugas yang melayani Pemohon.(M.Sijabat)