Serang | mediasinarpagigroupo.com – PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Tahun 2019 di Masyarakat di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten, menurut sumber mendapatkan Program PTSL diperkirakan Pemohon ada sekitar 800 Warga, namun hingga tahun 2023 masih ada sekitar 70 Pemohon (Warga) belum memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Program PTSL tersebut.
Beberapa Ketua Satgas PTSL yang ada di Kelurahan Sukajaya saat ditemui mengatakan, benar adanya masih ada hampir sekitar 70 Pemohon (
Warga ) belum kelar dalam penerbitan SHM yang mereka ajukan pada saat Program PTSL Tahun 2019, hal ini membuat Kami juga ikut pusing terang Satgas, maka dari itu bila ada Warga bertanya tentang proses penerbitan SHM yang mereka ajukan maka Kami selaku Satgas langsung mengantarkan atau mengarahkan mereka ke Kantor BPN Kota Serang, agar mereka tau persis apasih kendalanya sehingga SHM mereka belum juga jadi, tegasnya.
Sumber yang ada di BPN Kota Serang saat ditemui oleh Media ini, mengatakan bahwa kenapa SHM Warga yang ikut Program PTSL tahun 2019 belum juga diterbitkan sertipikatnya hal ini mengingat adanya kekurangan berkas atau ada juga Peta Bidang salah, mengapa Peta Bidang Salah tentu karena pada saat pengukuran pihak – pihak yang nunjukin batas – batas tidak akurat sehingga timbul Peta Bidang yang salah, untuk tahun 2019 Program PTSL di BPN Kota Serang khusus pengukuran dilakukan oleh pihak ke Tiga.
Ditambahkan sumber, berangkat dari hal diatas maka harus dilakukan revisi Peta Bidang dengan cara dilakukan pengukuran ulang, terkait dengan pengukuran ulang tersebut biayanya harus ditanggung oleh Pemohon sebab anggaran penerbitan Sertipikat tersebut adanya di tahun 2019 sebab sifat penggunaan angaran yaitu pertahun, artinya program PTSL 2019 harus kelar ditahun tersebut maka bila tidak kelar konsekuensinya ya seperti ini, ditahun 2019 hal tersebut telah di jelaskan kepada SATGAS dan Warga Pemohon agar melengkapi bukti – bukti dan atau dilakukan pengukuran ulang ditahun 2019 tersebut namun faktanya ya seperti ini, tegasnya
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan yang kebetulan baru berkantor di Kp. PAL 4 Jl.Raya Pandeglang – Serang mengatakan bila SATGAS dan atau Warga berkenan memberikan Kuasa kepada Lembaga Kami maka Lembaga Kami siap untuk mengawal proses PTSL yang belum jadi sertipikatnya tersebut, dengan cara yaitu harus dilakukan pengukuran ulang oleh petugas ukur dari BPN Kota Serang lalu dari hasil ukur ulang tersebut maka BPN Kota Serang melakukan revisi terhadap Peta Bidang yang ada pada tahun 2019 alias Peta Bidang yang salah, selanjutnya terkait dengan biaya pengukuran serta biaya lainnya tentu harus di tangggung oleh pemohon atau Warga namun demikian bagi Warga yang saat ini kekurangan biaya terhadap hal tersebut Lembaga Kami berkenan untuk mendahulukannya tetapi harus diganti dengan batas waktu yang disepakati, hal ini telah Kami sampaikan ke salah satu SATGAS PTSL.
Ditambahkan Bismar, Rabu (23/8) Lembaga Kami telah kirimkan surat Pemberitahuan hal siap mengawal PTSL tersebut ke SATGAS PTSL 2019 yang ada di Keluarahan Sukajaya katanya ada 4 SATGAS lalu tembusan surat tersebut Kami juga telah berikan ke Lurah Kelurahan Sukajaya, harapan Kami agar Seripikat Warga tersebut dapat diproses oleh BPN Kota Serang, dan warga menerima Sertifikat tersebut, tegasnya.(Red/BG)