Bogor | mediasinarpagigroup.com – Proyek pembangunan IPAL Komunal yang ada di wilayah dusun 1 RT 1 RW 02 desa pangradin Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Terpantau di lokasi para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) Keselamatan Kerja, (Kamis, 24/8/2023)
Menurut informasi yang di himpun dari salah satu yang kerja di lokasi proyek yang enggan menyebutkan namanya bahwa saat ini proyek sudah berjalan selama 2 Hari, Namun para pekerja diduga abaikan prosedur pada pekerjaan konstruksi yang rentan dengan resiko akan bahaya saat bekerja yang semestinya pihak Pelaksana Proyek lebih giat mengintruksikan para pekerja proyek untuk memakai alat pelindung diri (APD) demi keselamatan.
Diketahui dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 sudah dijelaskan tentang Alat Pelindung Diri yang mana pengusaha wajib untuk menyediakannya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya, namun masih saja ada para penyedia jasa yang mengindahkan aturan tersebut.
Pasalnya informasi yang di dapat, proyek tersebut di kerjakan oleh CV. ABDI MAHYRA KARYA nomor tanggal kontrak 000.3.3/1.03.05.2.01.12C.01/SP/AL- PL/PUPR/2023 tanggal 9 Agustus 2023 waktu pelaksanaan 120(seratus dua puluh) hari kalender dengan nilai kontrak Belanja Modal Bangunan Opal komunal dengan pagu anggaran Rp972.601.000 (sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus satu ribu rupiah) konsultan pengawas PT. KREASI INSPIRASI ABADI.
Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. (Darles Sembiring)