Tapanuli Utara | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara Polda Sumut, berhasil melumpuhkan 2 pelaku perampokan berkedok polisi yang sudah dua kLI beraksi di wilayah Sumatera Utara.
Kedua pelaku tersebut yaitu Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25) keduanya warga pematang Siantar Sumut.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K., M.H., melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K., mengungkapkan, kedua pelaku berhasil di ringkus dari tempat persembunyiannya di Siantar, pada Senin, 21 Agustus 2023.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Taput yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor, (30) warga desa Parik Sabungan, Kecanatab Siborong borong, Kab Taput.
Dalam laporan korban yang kita terima tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, saat mengemudikan mobil truck bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba, dirinya berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong istirahat dan tidur di dalam mobil.
Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil di buka dan mengaku anggota polisi.
Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan” Angkat tangan keluarkan dompet dan HP, kami Polisi kamu membawa Narkoba.”
Korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet yang, selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang serta HP nya dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri.
Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke siantar berhasil meringkusnya di tempat persembunyian nya.
Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensive di unit reskrim, mereka mengakui bahwa telah 2x melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.
Tersangka pun mengakui bahwa mereka sudah 2x melakukan aksi yang sama bermodus sebagai polisi.
Pengakuan tersangka bahwa pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kemudian, kedua kalinya dari kecamatan laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).
Saat penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE (Kendaran yang digunakan) 1 buah Pistol /Senjata Mainan dan 1 buah Handphone Redmi 10 C.
Kedua tersangka sudah resmi di tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (L. Gaol)