Kaur | mediasinarpagigroup.com – Salah satu pemegang anggaran yakni Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur membangun Gedung Serba Guna (GSG) menelan Dana sebesar Rp. 455.380.300,- diduga menggunakan Material ilegal, Kamis 24 Agustus 2023.
Pasalnya ini mulai mencuat beberapa hari belakangan, ada sejumlah awak Media berkunjung ke Desa Muara Dua Nasal guna untuk bersilaturahmi dengan Kepala Desa, setiba di sana terlihat ada bangunan Gedung Serba Guna (GSG) dengan Volume 9×12 Meter.
Jumlah dana bangunan GSG itu mencapai Rp. 455.380.300,- (Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah) sumber Dana, Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2023 Waktu pelaksanaan 190 hari kalender patut dipertanyakan dan di audit oleh pihak Inspektorat Kaur.
Menurut keterangan beberapa narasumber yang langsung turun kelapangan tempat lokasi bangunan Desa Muara Dua, itu daerah terpencil besar kemungkinan untuk bahan kayu ngambil di hutan rimba karena disekelilingnya hutan semua menurut narasumber berinisial KH.
Hasil konfirmasi, Ansori Kepala Desa Muara Dua saat di wawancara oleh ke-3 orang awak Media mengatakan dan mengakui itu sistem Harian Orang Kerja (HOK) sebenarnya kalau mau ngambil Material dibawah semua bisa, tapi masyarakat tidak punya pekerjaan, jawab Kades.
Intinya menurut keterangan dari, Ansori Kepala Desa mengakui pengambilan Material itu didalam semua, ngambil sendiri tidak melalui galian C Kuari berizin, alias ilegal sebagai mana dimaksud dalam UU Minerba.
Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan tanpa izin, Pertambangan tanpa izin melanggar Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2021 atas Perubahan Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.(Muaslim)