Tangsel | mediasinarpagigroup.com – Luas tanah perumahan Puri Pamulang di Tangerang Selatan rata-rata diatas 70m2, tapi uniknya ada warga yang di sertifikat tanahnya cuma beberapa belas meter2. Contohnya yang dimiliki seorang warga blok E2 bernama Apay Ja’far. Pada SHM yang ia miliki luas tanahnya cuma 18 meter persegi.
Dipastikan bakal timbul masalah dikemudian hari, bila pemilik bermaksud hendak menjual kembali, Atau mereka hendak menjaminkan sertifikat ke bank karena butuh uang. Diduga banyak warga yang bernasib sama, namun belum ada arahan dari pihak developer bersangkutan untuk memberikan solusinya. Tidak heran banyak penghuni yang memiliki satu rumah tapi punya dua SHM.
Umumnya SHM dengan luas tanah belasan meter tersebut berlokasi diperbatasan daerah atau kelurahan yang berbeda. Ternyata perumahan tersebut memiliki daerah yang berbeda. Yaitu gabungan Pamulang Barat, Bambu Apus dan Pd. Benda Baru.
Sudah bertahun-tahun belum ada solusi untuk penertiban administrasi pertanahan yang menjadi domainnya pihak Agraria(sekarang ATR/BPN) di Tangerang Selatan. (Odjie)