Sumut | mediasinarpagigroup.com – Beredar nya pemberitaan yang menyatakan anggota dewan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pintor Sitorus melakukan pendaftaran memakai ijazah palsu, menuai kontroversi di mata masyarakat luas, masyarakat menilai yang dilakukan seorang DPR sangat kurang tepat dan kurang baik.
Karena jelas, menjadi anggota dewan harus lah memakai jalur transparan serta harus amanah, karena nantinya yang akan di pikul adalah amanah rakyat, dalam hal segi mendaftarkan diri saja sudah tidak amanah apalagi mengemban amanah rakyat ucap masyarakat. Sabtu 26/8/23.
Dalam hal ini masyarakat ingin KPU sumut teliti , mengenai verifikasi administrasi mengenai pendaftaran pencalonan anggota legislatif yang ada di Sumatera Utara, karena apabila dari segi pendaftaran verifikasi administrasi saja sudah tidak beres apalagi mengamanahkan amanah rakyat.
Padahal jelas dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana kategori V, denda RP500juta, bunyi pasal 272 Ayat (1) KUHP, kini amanah undang-undang tersebut diabaikan pihak KPU Sumut.
Dalam hal ini masyarakat juga meminta kepada kepala dinas pendidikan Sumatra Utara, harus mengecek ulang kebenaran dugaan ijazah palsu yang menuai kontroversi di mata masyarakat tersebut, karena masyarakat menilai ijazah yang didaftar kan di KPU hanyalah legesan dari sekola, bukan ijazah asli.
Padahal jelas, dalam peraturan KPU harus memakai ijazah asli bukan ijazah legesan dari kepala sekola, kini malah sebalik nya ijazah yang didaftar kan di KPU Sumut hanyalah Foto Copy dan leges dari sekolah. Masyarakat menduga ada keterlibatan pihak sekola dalam pemalsuan ijazah Pintor Sitorus tersebut.
Sampai berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. (Tim)