TANGERANG KOTA, mediasinarpagigroup.com– Jumlah murid yang sedikit atau kurang dari standar yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang yaitu 4 SD Negeri di Kecamatan Periuk merger.
Masriudin Pengawas Sekolah Dasar Negeri dan swasta Kecamatan Periuk mengatakan Senin (30/8/21) keempat sekolah yang melakukan merger adalah SDN Periuk 5 dan SDN Periuk 1 menjadi SDN Periuk 1 kemudian SDN Gebang Raya 2 dan dan SDN Gebang Raya 3 menjadi SDN Gebang Raya 2.
Menurut Masriudin alasan dari penggabungan sekolah tersebut adalah karena jumlah murid yang kurang dari 300 orang. Tetapi kalau jumlah muridnya di atas 300 anak maka tidak dilakukan merger.
“Sekolah dasar negeri yang digabung tersebut di wilayah Kecamatan Periuk Kota Tangerang adalah karena jumlah muridnya kurang, maka itu dilakukan merger atau penggabungan agar menjadi efisien dan efektif,” ujarnya.
Kata Masriudin, untuk kebijakan penggabungan tersebut adalah dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang, yang mempunyai wewenang pengambilan keputusan.
Masih kata Masriudin, merger berjalan mulai hari Senin (30/8/21). Dan diharapkan proses kegiatan sekolah akan lebih baik lagi.
“Untuk kepala sekolah SDN Periuk 1 adalah Aan Supriadi, sedangkan kepala sekolah SDN Gebang Raya 2 adalah Maesaroh,” tutup Masriudin.(Bintang)