Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Polsek Wonosobo bekerja sama dengan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana memberikan pertolongan jahat (penadahan) handphone pada kasus Curanmor. Senin (18/9/2023).
Pengungkapan kasus atas laporan hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus atasnama pelapor Suptrial (34).
Korban sendiri beralamat di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2731 ZE yang didalamnya berisi handphone Oppo A9 2020 warna ungu antariksa.
Sementara itu, dua diduga pelaku yang sudah berhasil ditangkap merupakan warga Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus diantaranya MT (18) alamat Kelurahan Baros dan EL (20) alamat Pekon Kusa.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, kedua terduga pelaku penadahan barang hasil kejahatan itu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kelurahan Baros, Kota Agung.
“Keduanya ditangkap pada hari Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 20 September 2023.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A9 2020 warna ungu antariksa dan kotaknya.
“Berdasarkan kedua pelaku, mereka membeli handphone tersebut melalui online dan terhadap motor korban masih dilakukan pencarian termasuk pelaku utamanya,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian bermula saat pelapor, Suptrial bertemu dengan temannya, Bayu Tri Apdianto di depan steam di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo.
Namun, saat sampai di sana, pelapor melihat Bayu Tri Apdianto sudah bersama dengan dua orang pelaku yang tidak dikenal oleh pelapor, pelaku kemudian menghampiri korban dan mengatakan, “sini saya aja yang bawa motor.”
Saat itu, korban menduga kedua pelaku adalah teman Bayu Tri Apdianto, sehingga ia mengizinkan salah satu pelaku membawa motor dan korban duduk di bonceng pelaku.
Namun, saat perjalanan, pelaku melakukan jemping motor tersebut, sehingga korban terjatuh dan pelaku melarikan diri dengan membawa motor milik korban yang didalamnya berisi handphone Oppo A9 2020 warna ungu antariksa.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta sehingga melapor kke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Iptu Juniko menyatakan bahwa berhasilnya ungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus dalam melakukan penyelidikan.
“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan bahwa dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Wonosobo dan sekitarnya,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan dan selalu melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya kejanggalan atau tindakan kriminal.
“Kami imbau masyarakat yang mengetahui tindak pidana agar segera melapor dan tidak membeli barang hasil kejahatan sebab akan menjadikan pelaku tindak pidana penadahan,” imbaunya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal tahun penjara,” tandasnya. (Merliyansyah)