Jasinga | mediasinarpagigroup.com – Aliran sungai yang seharusnya jadi tempat untuk kebutuhan warga sehari – hari ini, malah jadi tempat buang sampah warga desa Cikopomayak, Kali Cibiuk dan cimarip yang berada di desa Cikopomayak contohnya di penuhi berbagai sampah rumah tangga, seperti sampah sisa sisa makanan, sisa botol air mineral, bahkan alat pembuangan kotoran bayi serta banyak lagi sampah lainya, (Rabu 21/09/23)
Ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan utamanya aliran sepanjang Kali Cibiuk dan Kali Cimarip.
Adanya aduan warga setempat tentang banyaknya pembuangan sampah ke Kali Cibiuk dan Kali Cimarip awak media Sinar Pagi mengecek dan investigasi ke lokasi tepatnya di desa Cikopomayak sekitaran aliran Kali Cibiuk dan Kali Cimarip.
Kali Cibiuk dan Kali Cimarip yang berada di wilayah Kp Pasir Nangka ini memang banyak sampah rumah tangga dan sampah sampah yang lainya.
Saat salah satu warga sebut saja UT menyatakan,”bahwa kejadian pemandangan sampah menumpuk seperti ini sudah berlangsung lama ,dan kami bingung tidak ada solusi harus kemana untuk buang sampah?” Kata UT pada awak media.
Lanjut UT kami tidak ada tempat khusus untuk pembuangan sampah, apa lagi saat ini ditambah dengan adanya musim kemarau Kali Cibiuk mengalir nya sudah mulai mengecil, air sumur sudah mulai mengering sehingga mau tidak mau suka tidak suka kami mengunakan kali tersebut pake untuk kebutuhan cuci dan mandi walaupun bersatu dengan sampah, “Rasanya sangat tidak nyaman dan sangat menggangu buat kesehatan.”
Untuk itu Instasi terkait harus ada solusinya dari pemerintah dan dinas terkait memberikan pasilitas penampungan sampah agar warga tidak membuang sampah ke aliran sungai tersebut.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 35 Tahun 1991 dimana :
- Bahwa sungai sebagai sumber yang sangat penting fungsinya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional.
- UUD No 11 Tahun 1974 tentang pengairan dalam rangka pelestarian sungai.
Ketua RT 04 RW 06 meminta perhatian dan bantuan dari pemerintah dan dinas terkait agar memberikan solusi atau tempat pembuangan sampah (Tong Sampah) agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Serta adanya peraturan daerah agar warga yang membuang sampah sembarangan apa lagi ke sungai harus mendapatkan sangsi. (Darles Sembiring)