Medan | mediasinarpagigroup.com – Marak nya pemberitaan di media online dan cetak dimedia sosial meneui kontroversi publik. Passalnya apa yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif, Vintor Sitorus saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif DPRD provinsi Sumatera Utara dinilai tidak Sah dan tidak dibenarkan, dan dinilai cacat administrasi dan aturan KPU. Karena dinilai ijazah yang di pakai tidak memenuhi unsur kebenaran juga dinilai dipalsukan.
Karnea jelas dalam fotocopy tersebut ada dua legesan, pertama di fotocopy-kan terus dileges asli, yang mana legesan tersebut, dinas pendidikan tidak berani membenarkannya apa yang ada difoto tersebut.
Dalam hal ini Masyarakat meminta pihak KPU pusat harus mengecek langsung kinerja kepala KOMISI pemilihan umum (KPU) Sumatra Utara, karena dinilai tidak nasionalisme dan profesional dalam melaksanakan amanah rakyat.
Saat wartawan (media sinar pagi group) mau mengkonfirmasi mengenai bayak nya laporan masyarakat terkait dugaan bayak nya pendaftaran mengenai pencalonan anggota legislatif DPRD provinsi Sumatera Utara, yang di nilai cacat administrasi dalam melakukan pendaftaran.
Saat tim mau mengkonfirmasi kan mengenai hal tersebut, kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara tidak ada di kantor selama dua minggu lamanya, dalam hal ini ada dugaan kepala komisi pemilihan umum (KPU) Sumatra Utara, sengaja tidak mau dikonfirmasi oleh pihak media ada dugaan terlibat suap.
Padahal jelas dalam UU KPU diterangkan bahwa KPU dalam hal ini harus nasionalisme dan independen juga terbuka jangan ada yang ditutup tutupi.
- Komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi,dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
- Peraturan komisi pemilihan umum nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat Daerah provinsi,dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
- Ketentuan angka 6 huruf (B) Lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024.
(Tim)