Kabupaten Pesawaran | mediasinarpagigroup.com – Achmad Rico Julian, SH. MH, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, diduga melakukan tindak Pidana kekerasan, sekaligus Pengancaman dengan menggunakan senjata api (Senpi), menggegerkan warga dikomplek Perumahan Cendana Indah Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (17/9/2023) dini hari berkisar pukul 02.15 Wib.
Kronologis,bermula disaat Yasir (17), Diana Desi Masari (18), M.Basiru (17), Leonardo(15) dan Okta Ernandha (21) duduk bersantai ditepian lapangan setempat (TKP) sambil menunggu rekannya yang berinisial Ridho.
Desi yang kebetulan rumahnya terletak didekat area lapangan, tetap duduk didalam mobil bersama Yasir, ketiga temannya turun dari mobil kemudian memanjat pohon kelapa yang ada dipinggir lapangan.
Kami berdua yang berada didalam mobil terkejut sewaktu mendengar suara tembakan mirip senjata api, disaat kami melihat kearah asal suara tembakan tersebut, ternyata kami melihat ketiga rekan kami sedang dianiaya dan diancam oleh terduga pelaku berinisial (R), yang rumahnya bersebelahan dengan saya, tutur Diana Desi Masari.
Tidak sampai disitu saja, Desi dan Yasir dipaksa oleh terduga pelaku (R), yang diketahui sebagai ketua DPC dari Partai Gerindra di kabupaten Pesawaran, untuk segera turun dari mobil.
Terduga R beserta rekan-rekannya membentak kami berlima sambil mengacung-acungkan Senjata api (Senpi) kearah Diana, dan Yasir.
Bahkan saat saya dipaksa duduk, terduga pelaku (R) sempat membuang tembakan dari senpi ditangannya, dan menodongkan ke kepala saya.
Desi melanjutkan, saya sempat mengingatkan terduga pelaku (R) bila mereka masih bertetangga, namun Terduga pelaku (R) diketahui tengah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut tidak menggubrisnya, dia terus membentak-bentak kami, dan memaksa kami untuk mengakui sebagai maling dugan.
Padahal, selama ini di lapangan tersebut biasa tempat kami bermain dan mengambil dugan disitu dan itu pun biasa kami lakukan.
Selama ini gak pernah ada masalah, bahkan warga sekitar pun sering meminta kami memetik dugan disana.
Karena merasa terancam jiwanya, dikarenakan terduga pelaku terus mengacung-acungkan, dan menodongkan senpi ditangannya, lalu Desi berinisiatif Video Call dengan ibunya, namun terduga pelaku (R) tetap tak menggubris.
Setelah menggeledah mobil dan tidak menemukan bukti atas tuduhannya, Terduga pelaku (R) merebut kunci kontak mobil yang berada ditangan Yasir, bersama rekannya menyita mobil kami, dan memasukan ke garasi yang ada dirumah terduga pelaku (R).
Beruntung, aparat dari polsek sukarame datang, anehnya hanya kami berlima yang dimintai keterangan oleh polisi, sedangkan terduga pelaku (R) dimana banyak saksi, dan kami selaku korban yang melihat dan dapat membuktikan jika terduga pelaku membawa senpi bahkan sempat menembakan nya beberapa kali, justru malah di lepaskan begitu saja tanpa harus menjalani pemeriksaan.
Menurut Desi, saya dan ke empat rekan saya sempat dianiaya, diancam dengan ditodong senjata api laras pendek oleh terduga pelaku (R), atas tuduhan maling dugan.
Belakangan tuduhan kepada kami bertambah, kami difitnah oleh terduga pelaku (R) sudah mencuri tong sampah.
Terkait dugaan kasus pidana penganiayaan, disertai pengancaman memakai senjata api, Mawardi selaku paman Desi akan segera melaporkan balik terduga pelaku (R) dan rekannya kepihak Mapolresta Bandar Lampung.
Mawardi menambahkan, kita hidup di negara hukum, proses itulah yang akan kami tempuh, jangan dikarenakan terduga pelaku seorang ketua DPC Partai Gerindra, serta mempunyai pengaruh, hukum wajib ditegakkan janganlah sampai tumpul dikarenakan kami orang kecil.
Mengenai perilaku terduga pelaku (R) Desi menduga disaat peristiwa tersebut, terduga pelaku tengah dalam posisi mabuk, kemungkinan saat itu dia lagi mabuk, sebab begitu beringasan, bahkan ketiga kawan saya sempat dipukul kepalanya menggunakan senjata api yang dibawanya.
Warga sekitar menambahkan, R telah melakukan dugaan tindak Pidana kekerasan, pengancaman dengan menggunakan senjata api, terhadap kelima remaja.
Bismar Ginting,SH.,MH Advokat di beberap media Cetak dan Online mendesak Kapolresta Bandar Lampung untuk memproses Laporan penganiayaan tersebut bila benar terbukti terjadi tindak pidana maka sebaiknya Terduga Pelaku masukkan saja ke penjara sebab bila tidak dimasukkan ke penjara maka dapat mengulangi perbuatan nya, tegasnya.(Aditia/Red)