ROHIL, mediasinarpagigrup.com – ” Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau ,”Kasrul , minta Ketegasan Bupati Rokan Hilir terkait status Areal Kelapa Sawit milik mantan DPRD Provinsi Riau Siswaja Muljadi dalam dugaan kasus perambahan hutan .
Areal kelapa sawit yang di duga hasil perambahan hutan seluas 453 Hektar berada di Desa Teluk Bano Kecamatan Bangko , telah mempunyai kekuaan hukum tetap ( Incrahct) melalui Putusan Mahkamah Agung( MA) nomor : 2510/K/PIDSUS menyebut “Merampas dan Mengembalikan kepada Negara ,oleh Kajari Riau yang di dampingi PN Rohil dalam pelaksanaan eksekusi pada 2018 silam kata Kasrul kepada Awak media Ahad ,(05/09).
Kasrul menilai , sejak dilakukannya Eksekusi pada tahun 2018 lalu,kebun tersebut masih tetap menghasilkan,hingga mengundang pertanyaan ” pihak siapakah yang menuai hasil panennya ,ungkap Kasrul bertanya.
Kasrul berharap , kiranya Bupati Rohil pertegas kedudukan lahan tersebut ,bila berlanjut adanya pembiaran ,di khawatirkan timbulnya interprestasi buruk buat Pemkab Rohil nantinya
Kuat dugaan hasil kebun ini masih di curi oleh pihak tertentu dan Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau akan membawa kasus ini ke ranah Hukum Pidana jika tidak terselesaikan oleh Pemkab Rohil dalam waktu dekat ,pungkasnya.(Ms/M. Siregar)