Banten | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus melakukan upaya peningkatan kualitas pembangunan kawasan kumuh permukiman di wilayah Provinsi Banten dalam menyejahterakan masyarakat, salah satunya melalui program peningkatan sarana prasarana dan utilitas (PSU).
Kepala Dinas (Perkim) Provinsi Banten, M. Rachmat Rogianto mengatakan, “pihaknya mengupayakan Program peningkatan sarana prasarana dan utilitas (PSU) menyasar 1.800 lokasi yang tersebar diwilayah Kabupaten maupun Kota di Banten ini,”
“Melalui Program PSU ini kita ingin perbaiki jalan pemukiman warga yang tadinya becek, menjadi bagus. Sumber air yang tadinya kering atau kotor menjadi bersih. Dengan begitu tingkat kesejahteraan masyarakat melalui perekonomian mikro nya dapat meningkat,” ungkapnya.
Rachmat Rogianto berharap, “program ini bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran, membantu pengentasan masalah pengangguran ekstrem di Banten,” harapnya.
“Karena program ini nantinya akan banyak mengerjakan masyarakat lokal yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaaan,” ujarnya.
Lanjutnya, “program kita Itu kan lebih banyak melibatkan masyarakat, jadi misalkan dari sisi pelaksanaan pekerjaan jalan lingkungan. Pekerjaan itu bukan pekerjaan yang sangat rumit ya, sederhana pekerjaannya. ucapnya.
Dengan begitu, hampir semua masyarakat bisa membantu melaksanakan pekerjaan itu, dan tentu kegiatan itu kan ada upahnya yang masuk ke masyarakat,” tuturnya.
Lanjutnya, dengan begitu juga masyarakat bisa terbantu juga dalam perekonomiannya serta berputarnya perekonomian di lingkungan masyarakat,” tutupnya.
Banyak cara untuk mencegah Stunting, salah satunya pencegahan melalui program PSU ini bisa memberikan kontribusi dalam upaya penangganan stunting dari hulu yang berupa peningkatan kualitas hidup masyarakat di lingkungan padat karya.
PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI Tahun 2023
Sebanyak 247 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kawasan kumuh direhab, Pemprov Banten hanya dapat membantu merehabilitasi RTLH yang ada di kawasan kumuh hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, M Rachmat Rogianto, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya hanya bisa memberikan bantuan kepada RTLH yang berada di kawasan kumuh., “Di luar itu, belum bisa,” ujar Kadis, baru – baru ini.
Ia mengaku, untuk memberikan bantuan kepada RTLH, pihaknya melakukan inventarisasi terlebih dahulu., Nominal bantuan yang diberikan tergantung kondisi rumah tersebut. Dalam satu kawasan kumuh, anggaran yang digelontorkan serta jumlah RTLH beragam.
Rachmat mengatakan, sejak 2017, Pemprov Banten sudah membantu rehabilitasi sekira 1.800 unit RTLH., Apabila tak ada pembatasan lokasi bantuan RTLH, maka pihaknya dapat membantu RTLH di luar kawasan kumuh., Diketahui, ada 492 hektare kawasan kumuh di Banten yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
Jumlah itu belum termasuk kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat., Tahun 2023, seluas 109,42 hektare kawasan kumuh itu ditangani, tegas Kadis.(ADV)