Tangsel | mediasinarpagigroup.com – Warga Ciater, Ahmad (72 tahun) heran dan curiga mengapa Pengadilan Negeri Tangerang tidak menggubris permintaan eksekusi ulang perkara 1.2 ha tanah miliknya, bernomor 30/PDT.G/1993/PN.TNG. Padahal perkara tersebut sudah incraah dan Mahkamah Agung sudah menolak peninjauan kembali (PK) pihak penyerobot tanah.
Hal tersebut diakui Ahmad saat dia mengirimkan laporan ke BPN Tangsel, terkait dugaan masih beredarnya SHM palsu sipenyerobot.
Menurut pengamatan awak media, Mahkamah Agung dengan putusan No. REG. NO. 116.PK/PDT/1997 telah menolak PK sipenyerobot yang telah memanfaatkan SHM cacad hukum untuk menguasai tanah pelapor yang berlokasi di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Setu tersebut. (Odjie)