Karawang | mediasinarpagigroup.com – Untuk kedua kalinya managemen Hotel Mercure kembali Menghalangi tugas jurnalis dalam peluputan, acara Serah terima jabatan kepala lapas kelas llA cikarang dan kelas II A Karawang yg di adakan di hotel mercure menuai tanda tanya? Giat tersebut di Hadiri Oleh Bupati Karawang (Chelica Nurahadiana), dan sejumlah para tokoh lainnya. Namun pihak Media tak di perkenankan meliput kegiatan tersebut (19/10/2023).
Pimpinan Redaksi Media GMN kecewa dan sangat menyesalkan adanya pelarangan terhadap wartawannya saat ingin meliput kegiatan sertijab tersebut. Kejadian ini terulang kembali, sebab menurutnya, menghalangi atau tidak memperkenankan media dalam melakukan pungsinya adalah sebuah kejahatan pelanggaran undang undang pers. Suatu upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pimpinan Redaksi Media GMN mengatakan, “Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.”
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya. (Dedi)