Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengungkap identitas pelaku curanmor yang telah beraksi di parkiran RSUD Pringsewu pada Rabu malam (18/10/2023). Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pelajar SMA berinisial AI (18), warga Pekon (Desa) Banjar Negeri Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
“Pelaku inisial AI ini kita amankan saat berada dirumahnya pada Kamis dinihari, 19 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (20/10/2023)
Dari rumah AI, kata Kapolsek, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor Polisi BE 2162 UK yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian. Kemudian dari pengakuan AI, pencurian itu melibatkan satu rekanya berinisial NA, namun saat dilakukan penggrebekan dirumahnya, rekan pelaku yang juga masih berstatus pelajar SMA tersebut sudah berhasil kabur.
Menurut Kapolsek, dari rumah NA, polisi berhasil menemukan sepeda Yamaha Vixion BE 2375 AMJ, milik korban yang hilang dicuri dan juga 1 buah helm dan 1 helai baju yang digunakan NA saat melakukan aksi pencurian.
“Dirumah NA ini polisi juga berhasil menyitas 1 unit sepeda motor Yamaha vega yang tidak dilengkai dokumen yang syah dan diduga didapat dari hasil kejahatan,” jelas rohmadi.
Kapolsek mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut, AI berperan mengawasi lokasi sekitar TKP, sedangkan NA bertindak selaku eksekutor. Agar sepeda motor korban dapat dinyalakan, pelaku NA memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi.
Dari kejadian pencurian ini, kapolsek menduga kedua pelaku sudah berpengalaman. Sebab, kata Kapolsek, pelaku NA yang berhasil kabur tersebut merupakan bekas narapidana yang baru seminggu keluar lembaga pemasyarakat karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Saat ditanya mengapa sepeda motor korban bisa keluar dari lokasi parkir tanpa menggunakan struk parkir elektronik, kapolsek menerangkan bahwa sepeda motor milik korban yang dikendarai NA menempel ketat dibelakang sepeda motor yang dikendarai AI, lalu saat portal pintu parkir elektronik terbuka, kedua sepeda motor tersebut keluar secara bersamaan,” bebernya.
Diungkapkan Kapolsek, tersangka AI sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Polsek Pringsewu kota. Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diberikatakan sebelumnya, pencurian kendaraan bermotor menggemparkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Lampung, pada Rabu malam (18/10/2023). Dua pelaku terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa kedua pelaku awalnya duduk di depan sebuah warung, mengamati situasi sekitar. Mereka kemudian melangkah menuju halaman parkir dan dengan cekatan mencuri sepeda motor incaran. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil menggondol sepeda motor milik salah satu pengunjung rumah sakit.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, Sepeda motor yang hilang adalah milik Muklis (28), pengunjung rumah sakit asal Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, berjenis Yamaha Vixion berwarna merah marun dengan nomor polisi BE 2375 AMJ.
Rohmadi menyampaikan bahwa anggotanya berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku pencurian tersebut dalam waktu kurang dari 5 jam setelah melakukan aksinya. Namun, identitasnya belum dapat diungkapkan karena masih dalam tahap pengembangan. (Merliyansyah)