Paluta | mediasinarpagigroup.com – Pembangunan Infrastruktur jalan SMA Negeri 1 Dolok Sigoppulon, kabuaten Padang lawas Utara, provinsi Sumatra Utara, diduga langgar UU KIP nomor 14 tahun 2018 dan nomor 70 tahun 2012, disoroti oleh warga setempat Kamis (19-Oktober-2023).
Salah satu warga desa Sitonun Kecamatan Dolsik, yang tidak mau disebut namanya, mengatakan kepada Wartawan Wartapoldasu ketika ditemui dilokasi kegiatan Pekerjaan, “Kita juga tidak tau siapa pemborongnya pak, saat orang bapak mau datang pekerjanya pada bubar. Kita Melihat dari kondisi rapat beton tersebut dikerjakan asal-asalan dan sebagian retak karena materianya hanya pasir saja,” ucap warga.
“Dan papan informasihnya juga tidak ada pak, ini sudah jelas ini langgar (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap warga.
Lebih lanjut media akan mengkonfirmasi, Kepala Dinas PU agar peroyek tersebut diberikan sanksi dan teguran. (M. Y. Harahap)