Kandis | mediasinarpagigroup.com – Polres Siak melalui Polsek Kandis Berhasil menangkap Satu (1) pelaku penganiayaan terhadap seorang warga sipil bernama NN (34Thn) yang terjadi di Pasar Minggu tepatnya di Gudang Toko Laris Jaya, Jl. Raya Pekanbaru-Duri Km 79 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Pelaku penganiayaan yang diamankan itu, antara adalah TM alias Pak Yos alias Hutagalung (54 Thn) warga km 79 Kelurahan Kandis Kota Kec.Kandis Kabupaten Siak.
“Pelaku berasal dari Kelurahan Kandis, dimana penangkapan ini dilakukan oleh Polres Siak Melalui Polsek Kandis yang menurunkan Team Reskrimnya untuk menjemput pelaku di rumahnya,” ujar Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K., saat memberikan konfirmasi resmi kepada Humas Polsek Kandis, Senin (23/10/2023).
David Richardo juga menerangkan bahwa pelaku yang ditangkap tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kepada mereka sudah di lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai informasi, adapun penganiayaan itu terjadi pada Kamis sore (21/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, dimana korban yang bernama Nasib Nainggolan sedang menunggu untuk melakukan aktifitas sebagai buruh bongkar muat barang di “Gudang Laris Jaya” tiba-tiba datanglah pelaku TM alias Pak Yos alias Hutagalung melakukan pemukulan kepada korban di bagian kepala bagian kiri menggunakan bambu, lalu kemudian pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Setelah melakukan visum di Puskesmas Kandis, di ketahui bahwa korban mengalami luka di bagian kepala bagian kiri akibat pukulan benda tumpul, sehingga korban kemudian memutuskan membuat laporan ke Polsek Kandis, Polres Siak pada hari itu juga.
“Korban ini mengalami penganiayaan dan pemukulan dari pelaku sehingga mengalami luka di bagian kepalanya,” imbuh Kompol David Richardo, S.I.K., Senin (23/10/2023).
Maka berbekal laporan yang tercantum dalam LP/B/126/IX/2023/SPKT/POLSEK KANDIS/ POLRES SIAK/ POLDA RIAU Tanggal 21 September 2023, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K., segera memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dan setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap saksi dan barang bukti team Opsnal kemudian menangkap dan mengamankan pelaku pada Minggu dini hari 22 Oktober 2023 pada pukul 00.30 WIB.
Di temui secara terpisah di ruangannya, Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, S.H., M.H., menyampaikan, “Pelaku akan kami kenakan 351 KUHPidana dan kami lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.” Senin (23/10/2023). (H.F.Bronson Purba)