Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Tetap (BTT) pada Anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma. Dua di antaranya yakni Kepala BPBD dan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR).
Kepala BPBD Seluma berinisial M dan Kabid RR berinisial PA menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pelaksana kegiatan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes I Wayan Riko Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar mengatakan bahwa dari pagu anggaran BTT, yang dikelola oleh BPBD Seluma yakni sebesar Rp 3,8 miliar.
“Anggaran Rp 3,8 miliar ini digunakan untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Dari pengerjaan kegiatan dan pengawasan dengan anggaran sebesar tersebut, ditemukan bahwa hasil kegiatan tidak sesuai spesifikasi dan ada dugaan korupsinya,” kata I Wayan Senin (16/10/2023).
Wayan menjelaskan, oleh karena pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut, ditemukan indikasi korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.
“Modus mereka melanggar PP Nomor 22 Tahun 2008 di mana hasil pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang sudah ditentukan,” lanjut Wayan.
Setelah ditetapkan, kedua belas tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Bengkulu. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berikut daftar 12 tersangka korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma:
- M selaku PA dan Kepala BPBD Seluma.
- PA selaku Kabid RR di BPBD Seluma.
- Di selaku Dir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
- GE selaku Wadir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
- NS selaku Wadir CV DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
- CP selaku Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
- AL selaku Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
- EM selaku Wadir CV Fello Putri Paiker (Kontraktor/Pelaksana).
- SP selaku Wadir CV Defira (Kontraktor/Pelaksana).
- SG selaku Dirut CV Permata Group (Kontraktor/Pelaksana).
- SE selaku Wadir CV Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana).
- NH selaku Direktur CV Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas).
Di lain pihak ketua umum LSM Lidik Prov bengkulu M Zen Ferry sangat memberi apresiasi pada Polda Bengkulu yang telah mencegah dalam penanganan tindak pidana korupsi,dan kasus dana (BTT) ini sangat menyita perhatian masyarakat Bengkulu.
Sehingga dalam pandangan masyarakat tindak pidana korupsi merupakan masalah kejahatan luar biasa.
Ferry juga menambahkan semoga menjadi pelajaran bagi konsultan pengawas, kontraktor, maupun pihak ASN yang terkait dalam pengerjaan proyek sehingga apa bila menyimpang dari aturan yang ada maka konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum sebab penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan suatu kepastian atau rechtssicherkeit dan amanah rakyat yang diberikan kepada penegak hukum.dan Polda Bengkulu semoga menjadi role model dalam menangani kasus ini, ungkap nya. (Yana)