Bengkulu Utara | mediasinarpagigroup.com – Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara kembali melahirkan inovasi. Namanya, Akta Tutup Usia (TAUSIA).
Dengan Inovasi TAUSIA, tentunya masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara dengan mudah dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan berupa akte kematian bagi ahli waris yang telah meninggal.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto, dengan media ini di ruang kerjanya, Senin
Dikatakannya, inovasi ini merupakan sebuah wujud kepedulian pemerintah untuk membantu menguruskan Akta Kematian bagi masyarakat yang sedang mengalami musibah kematian. Akta tersebut, kata Suwanto, akan diserahkan kepada ahli waris pada saat hari ke 3 atau hari ke 7 Setelah kematian.
“Jadi, dengan adanya inovasi TAUSIA ini, maka kita tidak perlu takut lagi data kematian yang masih tercantum dalam kartu keluarga (KK) dimanfaatkan sekelompok pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya untuk pemilihan umum, registrasi kartu prabayar, penerimaan bantuan, BPJS dan lain sebagainya,” terang Suwanto.(11-2023)
Kepala Disdukcapil menambahkan, pengajuan permohonan Akta Kematian dapat dilakukan secara tatap muka langsung ke Kantor Disdukcapil atau melalui layanan online Via WhatsApp (WA). Pemberian Akta Kematian pada hakekatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya. Akta Kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara.
“Persyaratan pengurusan Akta Kematian tidaklah banyak. Cukup surat keterangan kematian dari dokter, Kades atau lurah dan fotokopi KK/KTP almarhum,” jelas Suwanto.(Ferry)