Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Sebelum melaksanakan acara rapat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dilaksanakan apel Pagi di Halaman Kantor BWS Sumatera VII Bengkulu.
Bertindak selaku inspektur upacara, Apel pagi dipimpin oleh Direktur Kepatuhan Intern Ditjen SDA Kementerian PUPR Ir. Lilik Retno Cahyadiningsih., M. A.
Dalam sambutannya, Ir. Lilik menyampaikan beberapa arahan yang perlu diperhatikan oleh ASN di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu. “Selain membentuk pribadi yang berintegritas, pembangunan sistem antikorupsi di lingkungan kerja juga perlu didukung dengan penerapan pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Intern, Manajemen Risiko, dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)”.
“Dalam menjaga kepercayaan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, ASN perlu menghindari perilaku korupsi. Korupsi dapat kita cegah dengan terus berupaya meningkatkan integritas sesuai dengan core value ASN berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dan mengikuti aturan kepatuhan intern.”
Setelah upacara selesai BWS Sumatera VII Bengkulu melaksanakan kegiatan Rapat Tinjauan Dewan Pengarah Dalam Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bertempat di Ruang Rapat BWS Sumatera VII Bengkulu.
Rapat dihadiri oleh Dewan Pengarah Direktur Kepatuhan Intern Ditjen SDA Kementerian PUPR Ir. Lilik Retno Cahyadiningsih., M. A, Manajemen Puncak, Auditor Internal dan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP).
Dalam rapat tersebut dilakukan pemaparan oleh Auditor Internal terkait hasil audit internal SMAP, Ketua FKAP terkait tinjauan FKAP, Manajemen Puncak terkait tinjauan Manajemen Puncak, dan Dewan Pengarah terkait tinjauan Dewan Pengarah terhadap penerapan SMAP di BWS Sumatera VII Bengkulu.
Adapun arahan Dewan Pengarah terkait penerapan SMAP ISO 37001:2016 pada beberapa klausul SMAP antara lain membuat inovasi unggulan pengendalian risiko penyuapan yang dapat menunjang pembangunan zona integritas menyebarkan informasi kebijakan SMAP kepada pihak internal maupun stakeholder eksternal, mengimplementasikan kebijakan anti penyuapan dalam pelaksanaan pekerjaan, melakukan sosialisasi SMAP, serta memastikan seluruh rekomendasi dari hasil audit internal, tinjauan FKAP dan tinjauan Manajemen Puncak telah ditindaklanjuti.
Diharapkan dengan adanya arahan dari Dewan Pengarah ini dapat meningkatkan komitmen pelaksanaan SMAP ISO 37001:2016 di BWS Sumatera VII Bengkulu serta amanah dalam menjalankan tugas. (Ferry)