Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, suap, korupsi dan kasus lainnya diduga dilakukan terdakwa, Muhamad Idris cs warga asal Desa Singajaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. Diketahui, nomor perkara tiga ratus enam puluh mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Indramayu, Jawa Barat Senin (06/11/2023).
Dalam proses sidang perdana, agenda dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Veni, Hakim anggota Ibu Ria dan Hakim Yanwar dan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Tisna Prasetya Wijaya, dalam membacakan dakwaannya secara detail dan gamblang dalam pusaran kasus berlapis-lapis yang dilakukan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Muhamad Idris dan Etim Fatimah, papar JPU dalam sidang.
Terdakwa didampingi pengacaranya H. Ruslandi, menerima serta tidak keberatan atas dakwaan JPU yang telah dibacakan dalam sidang tersebut, “Terdakwa tidak akan keberatan dari dakwaan JPU,” terang singkatnya dalam sidang.
Pasca mengikuti sidang pertama, menurut salah seorang saksi korban, Hasyim kepada sejumlah wartawan, dirinya berharap proses hukum selanjutnya berjalan lancar, profesional, normatif dan tegak lurus agar mendapatkan keadilan serta kepastian hukum yang baik dan benar, pintanya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan terkait perkara tersebut jangan sampai terjadi lagi. Pasalnya, perkara berlapis-lapis itu masuk delik terqualifisier atau samenloop yang merusak sendi-sendi kehidupan, biadab dan tak bermoral harus dibrangus dari muka bumi. “Profesi terdakwa ditengarai menjadi tukang suap, korupsi, tukang tipu, pencuri serta pemalsu dokumen demi memenuhi kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya menelan banyak korban. Hal itu merugikan negara dan masyarakat banyak, wajib diberi hukuman mati atau se-umur hidup”, tegasnya.
Korban menambahkan, pasangan suami istri, M Idris dan Etim Fatimah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Polres Indramayu hingga buron satu tahun lebih, terdakwa dituding tidak ada niat baik untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, “Dalam proses persidangan terdakwa harusnya bertanggung jawab dan jujur apa yang ia lakukan, pungkasnya.
Menurut pengacara terdakwa H. Ruslandi, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,Terdakwa menerima serta tidak keberatan atas dakwaan JPU yang telah dibacakan secara panjang lebar dan gamblang dalam persidangan tersebut, “Terdakwa tidak akan keberatan dari dakwaan JPU,” terang singkatnya kepada wartawan.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan ketikan dimintai pendapatnya mengatakan, sebaiknya para korban penipuan dari M Idris dan Etim Fatimah dapat melakukan upaya hukum PERDATA terkait dengan kerugian yang diderita para Korban, sebab kasus pidana yang saat ini telah masuk ke ranah persidangan sanksi hukum bagi TERDAKWA yaitu Masuk Bui atau di kurung pada Lembaga Pemesayarakat dengan waktu tertentu, lalu bagaimana dengan kerugian yang dialami korban ? maka setelah inkrah putusan pidana Terdakwa tersebut dapat melakukan upaya hukum PERDATA, tegasnya.(Tim )