Samosir | mediasinarpagigroup.com – S. Simarmata ketua DPD abdesi kabupaten Samosir menjelaskan dalam Konfrensipress nya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu oknum LSM yang berasal dari Kota Medan, terhadap dua Desa terdiri dari Desa Unjur, Desa Siallagan Kec.Simanindo, Kab.Samosir, yang diadakan Di Taman Sitolu hae horbo, Pangururan. Rabu (08/11/2023).
Kegiatan KonfrensiPerss di hadiri seluruh Kepala Desa Se-Samosir, Insan Pers dan beberapa LSM yang ada di Samosir. Dalam kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari Polsek Pangururan yang dibantu oleh personil Polres Samosir.
Ketua DPD Abdesi Raja S. Simarmata yang juga kepala Desa lumban Suhi Toruan mengatakan kalau oknum LSM yang datang tersebut sudah melakukan pemerasanke 2 Desa di Kec.Simanindo terangnya.
Dijelaskan kalau oknum LSM tersebut datang berulang kali ke 2 desa dan meminta sejumlah uang kepada dua kepala desa yang berada di kecamatan Simanindo, selain pelaku, dikatakan ada beberapa kali orang suruhan oknum LSM tersebut entah itu anggotanya kita kurang tahu jelasnya.
Saat ditanya wartawan Sejak kapan oknum kades ini mulai mentransferan sejumlah uang ke oknum LSM, Raja S. Simarmata mengatakan kalau pertama di lakukan pada bulan Juli yang lalu tanpa merinci besar uang yang ditransfer.
“Transfer pertama dilakukan kepala desa sekitar bulan Juli 2023 dan terus berlanjut, hingga Kepala Desa akhirnya bercerita ke pada kami selaku Pengurus ABDESI Samosir,” tambahnya.
Ketua Abdesi kembali menjelaskan kenapa sampai kepala desa bisa mentransfer sejumlah uang kepada pelaku? Raja S. Simarmata mengatakan kalau salah satu Kepala Desa yang menjadi korban pemerasan mengaku pada saat itu dia agak linglung dikarenakan sedang merawat orang tuanya yang sakit.
“Salah satu kepala desa yang mentransfer uang paling besar mengatakan kepada kami, pada saat itu dia sedang merawat orang tuanya yang sedang sakit, sehingga beliau mengalami stres dan mengikuti saja apa yang diminta oleh pelaku,” terangnya.
Raja S. Simarmata mengatakan kalau kasus pemerasan tersebut sudah di laporkan ke Poldasumut untuk ditindak lanjuti.
“Kasus ini kita sudah membuat laporan ke Poldasumut dengan nomor LP/B/216/X/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatra Utara, pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan terlapor (WKS) LSM dari Kota Medan,” tutupnya.
Terkait informasi dari Ketua Abdesi Samosir atas laporan tersebut Humas Poldasumut saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp meminta kepada wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kasi Humas Polres Samosir.
“Silahkan ke Kasi Humas Samosir ya,” pintanya. (Kirman)