Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Divisi Hukum KPORI Bapak Ilham mendesak Pj Bupati Saudara Andi Ony Prihartono untuk segera membatal rencana Revitalisasi Pasar Kutabumi, dengan mencabut surat persetujuan Revitalisasi Pasar Kutabumi dari mantan Bupati Saudara Zaky Iskandar, dengan surat Nomor: 415.4/2389-HUK Tanggal 12 Agustus Tahun 2020.
Atas permohonan Revitalisasi Pasar Kutabumi dari Direktur Utama Perumda NKR Saudari Finny Widiayanti dengan surat Nomor : 539/10/BP.PD.P/VI/2020, kepada Saudara Zaky Iskandar pada Tahun 2020. Dari fakta surat tersebut diatas jelas yang punya kepentingan terhadap Revitalisasi Pasar Kutabumi, adalah Perumda NKR.
Dikarenakan pada Tanggal 03 Maret 2020 perwakilan para pedagang Pasar Kutabumi Audiensi dengan Setda Kabupaten Tangerang Banten, yang ikut hadir Dirut Perumda NKR serta Dewas Perumda NKR, juga Disperindak dan Dinas Koperasi. Dalam audiensi tersebut Dirut Perumdan NKR minta disetujui oleh Setda Kabupaten Tangerang, untuk Perumda NKR membongkar Pasar Kutabumi keuntuk rencana Revitalisasi.
Sementara para pedagang Pasar Kutabumi menolak bila Pasar Kutabumi dibongkar, lalu para pedagang akan dipindahkan ke Pasar akan dibangun baru. Penolakan para pedagang dipindahkan kebangunan Pasar yang baru, pertama dari segi ketidak siapan dana membayar kios yang baru, jangankan dengan harga sewa kios yang selangit mahalnya untuk ukuran para pedagang kecil di Pasar Kutabumi.
Ukuran sewa kios yang standar layak secara Umum saja para pedagang Pasar Kutabumi tidak bakal sanggup menyewa kios yang baru. Sudah menjadi rahasia Umum Ekonomi Rakyat Indonesia telah terporak poranda oleh dampak Covid 19 yang lalu, belum lagi sekarang ini persaingan dagang terkendala dari para pedagang online.
Sehingga dengan bijaknya Setda Kabupaten Tangerang minta rencana pembongkar Pasar Kuta Bumi dihentikan dan masing-masing pihak disuruh bermusyawarah. Namun dengan angkuhnya Dirut Perumda NKR Saudari Finny Widiayanti mengabaikan intruksi Setda Kabupaten Tangerang, tanpa musyawarah dengan para pedagang Pasar Kuta Bumi lansung saja mengirim surat ke Bupati waktu itu, dengan meminta persetujuan dari Bupati untuk rencana Revitalisasi (cukup jelas revitalisasi dimaksud adalah kepentingan perumda).
Dengan gaya kepemimpinan Otoriter Bupati tidak menghargai Setda–nya sendiri, lalu mensetujui permintaan Revitalisasi dari Dirut Perumda NKR Saudari Finny Widiayanti. Yang menjadi benang merah disini, Kepala Daerah tidak tahu tata Kelola Daerah itu bagaimana? Jangan asal membuat peraturan Daerah jika sekedar untuk mencapai satu tujuan.
Perlu kami sampaikan dengan tegas dibawah ini :
Hirarki Hukum
- Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi Peraturan Pemerintah Provinsi.
- Peraturan pemerintah Provinsi tidak boleh melebihi Perintah Pusat.
- Peraturan Pemerintah Pusat tidak boleh melebihi Undang-Undang.
- Undang-Undang tidak boleh melebihi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang yang lebih tinggi bisa mengabaikan dan/atau mencabut Undang-Undang dibawahnya.
- Undang-Undang maupun peraturan dibuat berisi ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan ber-asaskan Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia.
- Begitu juga Hukum dibuat sebagai prasarana untuk mencapai Keadilan, jika tidak ada Hukum tidak akan ada Keadilan.
- Sebaliknya jika tidak ada Keadilan, bukan berarti Hukum tidak ada, artinya Penegak Hukum yang telah jadi Oknum.
- UUD 1945 yang adalah intinya kepada Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, lihat pembukaan UUD 1945. (Pembukaan UUD 1945)
Jadi tindakan yang telah dilakukan kepada para pedagang Pasar Kutabumi adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus bertentangan dengan Pancasila. Buktinya telah terjadi korban ketidak Adilan bagi para pedagang Pasar Kuta Bumi.
Disini ada Hukum sebab dan akibat, Hukum sebab adalah rencana Revitalisasi yang dipaksakan. Hukum akibat telah terjadinya Hukum Rimba kepada para pedagang Pasar Kuta Bumi, kios-kios dan lapak-lapak dagang mereka diporak porandakan dan mereka babak-belur ada banyak diantara mereka yang luka-luka.
Oleh para pelaku kejahatan bayaran, dalang dari kebiadaban harus ditangkap, ini kasus nya meninggalkan jejak yang mengarah kepada Aktor Intlektual-nya, tidak ada alibi untuk Aktor Intlektual-nya tidak akan tertangkap. Sekarang mereka para-pedagang Pasar Kuta Bumi masih diancam dengan Surat Peringatan yang mengatas namakan surat keputusan dari Bupati, untuk mengosongkan Pasar Kuta Bumi. Jika benar itu surat keputusan dari Pj, Bupati Saudara Andi Onny Prihartono untuk mengosongkan Pasar Kuta Bumi.
Artinya Pj , Bupati Saudara Andi Onny Prihartono:
- Telah mengabaikan surat kami KPORI Nomor: P.455/KPORI/X/2023 pada tanggal 27 Oktober, yang telah kami tembuskan kepada Presiden RI tanggal 30 Oktober 2023, Menkum Ham, Mahkamah Agung, Kapolri, dan kepada Pimpinan Tertinggi KPORI.
- Dan surat kami KPORI kepada Presiden Nomor : PKP.004/KPORI/X/2023, tanggal 30 Oktober 2023, prihal meminta Pertanggung jawaban Presiden RI ; Keselamatan kejelasan Kekuasaan Rakyat, dan Keselamatan system pengelolaan Negara Republik Indonesia yang tidak tertib, serta Keselamatan yang lemah dari pembodohan, dan Keselamatan Rakyat dari penindasan dan dari kezoliman Penguasa (dari arogansi kekuasaan), juga Keselamatan tumpah darah seluruh Rakyat Indonesia, serta jaminan keamanan dari penjajahan Bangsa sendiri, surat Nomor : PKP.004/KPORI/X/2023, kami tembuskan kepada Menkum Ham, Mahkamah Agung, Kapolri, Pimpinan Tinggi KPORI.
- Serta surat kami kepada Pj, Bupati Saudar Andi Ony Prihartono, Nomor: DH 015/KPORI/X/2023, prihal ; demi Hukum Pj, Bupati Saudar Andi Ony Prihartono harus mencabut surat mantan Bupati Saudara Zaky Iskandar surat Nomor : 415.4/2389-HUK tanggal 12 Agustus 2020, prihal persetujuan rencana Perumda NKR Revitalisasi Pasar Kuta Bumi. Surat kami Nomor: 015/KPORI/X/2023 ini, dengan tembusan kepada Kapolres tigaraksa Tangerang, Komandan Kodim 0510 Tangerang, Kepala Kejari Tangerang, dan kepada Kapolda Banten, Kepala Kejati Banten, Pj, Gubernur Banten.
- Surat-surat kami tersebut terlampir surat dari Presiden RI kepada Menteri Hukum dan Ham untuk mempertemukan kami dengan Panglima Tertinggi TNI dengan surat Nomor: B-3106/Kemensetneg/D-3/SR.00/06/2015 (surat dari Presiden. RI).
- Surat jawaban dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas surat dari Pimpinan Tinggi KPORI, surat MK Nomor: 1176/HP.00.00/06/2017, prihal menyerahkan kepada kami dalam upaya kami merubah aturan di Republik ini.
Jika Pj, Bupati Saudara Andi Ony Prihartono tidak mencabut surat persetujuan, rencana Revitalisasi yang pernah disetujui oleh mantan Bupati Saudara A.Zaky Iskandar dengan surat Nomor : 415.4/2389-HUK tanggal 12 Agustus 2020. Artinya Pj, Bupati Saudara Andi Ony Prihartono telah membangkang terhadap Surat Presiden Nomor : B-3106/Kemensetneg/D-3/SR.00/06/2015. Jelas adalah suatu perbuatan Makar terhadap Presiden RI berarti Makar juga terhadap Negara Republik Indonesia.
Mengacu kepada surat jawaban dari MK atas surat dari Pimpinan Tinggi KPORI, yaitu surat MK Nomor : 1176/HP.00.00/06/2017, apapun kebijakan Pj, Bupati Saudara Andi Ony Prihartono, dan/atan kebijakan mantan Bupati Saudara A.Zaky Iskandar adalah gugur dan wajib dicabut segera.
Jika tidak dilakukan kami KPORI minta Kapolda Banten panggil Pj, Bupati Saudara Andi Ony Prihartono, untuk diproses secara Hukum. Dan kami minta Saudara Medagri mencopot Saudara Andi Ony Prihartono dari Pj, Bupati Tangerang Banten, karena tidak bisa menyelesaikan kemelut di Daerah Kabupaten Tangerang Banten, dan akan kami susul dengan surat kepada Saudara Mendagri. (Humas/Hotman Saragih)