Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Sidang lanjutan digelar kembali di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu Kelas I B, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Veni didampingi Hakim anggota I, Ria, Hakim anggota II, Yanwar dan Panitera Pengganti, Raswin. Tampak hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Tisna Prasetya Wijaya, sejumlah saksi korban, Hasyim, Abdul Kodir, Yakub A Gani, Bambang Irawan dan terdakwa Muhamad Idris didampingi pengacaranya, H. Ruslandi. Dalam proses sidang keterangan saksi korban terakait dua lembar cek bjb No. CAA 01 674186 yang dicairkan melalui BCA, sempat dipertanyakan Ruslandi, “Apa bisa cek bjb di cairkan di BCA,” tanya dia kepada saksi korban dan korbanpun langsung menjawab, “sangat bisa,”. Namun sayangnya cek dari terdakwa, dana tidak cukup dan tanda tangan tidak sesuai spesmen, diketahui dalam keterangan tertulis pihak BCA.
Saksi korban, Abdul Kodir
Dua terdakwa pasangan suami istri (Pasutri), MI dan EF keduanya warga asal Kabupaten Indramayu, proses sidangnya terpisah namun jadwalnya sama dalam proses lanjutan agenda keterangan sejumlah saksi, tercatat pada jadwal sidang kedua perkara pidana, Senin (13/11/2023).
Seperti diketahui dari jadwal sidang perkara pidana tersebut nomor : 359/Pid.B/2023/PN Idm atas nama terdakwa, Etim Fatimah (EF) atas aduan pemilik PT. Mega Karya Sentralindo, Yakub A Gani warga kota Jakarta Barat.
Serta Muhamad Idris (MI), perkara pidana nomor : 360/Pid.B/2023/PN Idm, atas laporan saksi korban, Hasyim warga Kabupaten Indramayu.
Etim Fatimah
Menurut salah seorang saksi korban, Hasyim menduga keduanya melakukan tindakan yang memalukan, biadab, kejih dan tak bermoral. MI juga tega menyeret serta mengorbankan istrinya demi melancarkan aksi tindak pidana pencurian, pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, suap, korupsi dan pencucian uang dengan sengaja untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri serta kelompoknya menelan puluhan korban. “Sesuai fakta dan data yang saya miliki terdakwa sengaja melakukan tindak pidana berlapis-lapis, hingga menelan banyak korban, layak masuk delik samenloop dan wajib diberi hukuman maximal mati atau minimal se-umur hidup”, pungkasnya.(Red/Tim)