Depok | mediasinarpagigroup.com – Dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan atau yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, dala setahun dana BOS disalurkan sebanyak 3 Tahap ( tahap 1 (Januari – April) Tahap 2 (Mei – Agustus) Tahap 3 (September – Desember)
Di SMA Negeri 8 Depok, berdasarkan data yang diperoleh media ini pihak sekolah memperolah dana BOS atau BOSP tahun 2023 tahap 1 ( bulan Januari – April) Rp. Rp 922.130.000, – dari jumlah Siswa/i yaitu sebanyak 1.111, rincian pengunaan nya antara lain :
- Penerimaan Peserta Didik baru 21.232.000,-
- Pengembangan perpustakaan 303.550.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 354.000,-
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 675.350,-
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 259.563,-
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 036.000.,
- Langganan daya dan jasa Rp 0,-
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 385.572,-
- Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0, –
- Pembayaran honor Rp 0,-
Total dana keseluruhan yang digunakan Rp Rp 841.492.485,-, SEMENTARA Dana BOS Tahap 1 diterima Rp 922.130.000, dari hal ini ada selisih dana yang tidak digunakan Rp. 80.637.515,-
Dana BOS atau BOSP 2023 tahap 2 ( bulan Mei – Agustus ) diterima oleh SMAN 8 Depok Rp 922.130.000,- rincian pengunaan antara lain :
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp Rp 81.684.000,- ,
- Pengembangan perpustakaan Rp 0,-
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 822.000,- –
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 370.000,-
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 471.630,-
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 133.955,-
- Langganan daya dan jasa Rp 0,-
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 547.472,-
- Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0, –
- Pembayaran honor Rp 0,-
Total dana keseluruhan yang digunakan Rp 559.029.057, – SEMENTARA Dana BOS Tahap 2 (dua) diteriam oleh SMAN 8 Depok Rp. 922.130.000,- maka masih ada sisa dan BOS tahap 2 yang tidak digunakan yaitu Rp. 363.100.943,-
Dana BOS Tahun 2023 Tahap 3 (periode bulan September sd Desember) di SMA Negeri 8 Depok hingga ditayangkannya berita ini belum di publis;
Pertanyaan nya mengapa dana BOS tahap 1 dan 2 tidak dapat diserap oleh SMAN 8 Depok ?, dipihak lain apakah dana tersebut benar – benar diperuntukkan sebagaimana POS yang ada, tentu perlu pengawasan dari Publik dan atau Orangtua Murid.
Yohanes Barus,SH.,MH berprofesi Advokat dan Juga sebagai Pengurus LBHK – Wartawan ketika dimintai pendapatnya mengatakan, kalau melihat sisa anggaran dana BOS tahap 1 dan 2 yang tidak diserap tentu pihak sekolah diduga minim program padahal sesuai dengan juklak dan juknis dana BOS ada 13 Item bisa digunakan, lalu kenapa dana BOS tersebut tidak terserap ? untuk itu perlu dipertanykan, tegasnnya.
Ditambahkan Barus, terkait dengan PEMELIHARAAN dan Pengadaaan Buku Untuk PERPUTAKAAN sepertinya perlu dipertanyakan oleh masyarakat sebab bagian – bagian mana saja yang di rawat lalu materialnya dibeli dimana sebab, lalu buku – buku apa saja yang dibeli, banyak sekolah yang mark up, sebut saja di BON atau Faktur Pembelian barang, misalnya beli barang 5 tapi ditulis dalam BON maupun Faktur 15 , apakah hal tersebut dilakukan oleh pihak SMAN 8 Depok, untuk itu media ini bersama dengan LBHK – Wartawan lagi mengumpulkan data – data, bila sudah lengkap data atau alat bukti kerugian negera maka akan dilaporkan ke Penegak Hukum, ujarnya..
Untuk itu beberapa waktu lalu Wartawan media ini kesekolah tersebut namun tidak ada papan informasi pengunaan dana BOS, selanjutnya Pak Agus Suparman selaku Kepala Sekolah lalu Jeni Sudrajat selaku Operator dikatakan Satpam bahwa Kepsek dan Oprator tidak ada ditempat.(Ardi/Red)