Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Berbagai jenis pelanggaran hukum pidana Diduga dilakukan Kepala Desa Jatisawit Lor, Ahmad Toni Patoni viral di publik dan kasusnya sudah di laporkan ke Polres Indramayu, Senin (06/11/2023).
Munculnya pemberitaan di berbagai media disambut positif oleh salah seorang warga Desa Jatisawit Lor, yang enggan disebut namanya kepada wartawan saat di depan ruangan tunggu Satserskrim Polres Indramayu, Kamis (09/11/2023).
Dirinya menegaskan kepada Kuwu Patoni, harusnya intropeksi dan memperbaiki kinerjanya lebih baik lagi untuk membangun desanya di berbagai bidang. Utamanya pada pembangunan jalan desa selama dua periode baru teralisasi lima puluh persen, “Kuwu menjabat sudah dua priode namun hasil kinerjanya belum jelas, kalau ada berita miring di media jangn marah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan terkait adanya program PTSL di desanya, yang dipungut biaya Rp 1 juta per satu surat dan kapan jadi sertipikatnya, sejumlah warga sudah mencium aroma tak sedap, imbuhnya.
Kasus yang memalukan dan merugikan negara tersebut, kini perkaranya sudah di laporkan ke Polres Indramayu pada hari Senin (06/11/2023) oleh penggiat anti korupsi, Wasta alias Andika Jaya warga Kabupaten Indramayu.
Menurut pelapor, publik dan aparat penegak hukum tidak boleh diam serta menutup mata terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun, apalagi perbuatan tak terpuji tersebut melibatkan orang nomor satu di Desa Jatisawit Lor Kecamatan Jatibarang. “Mari kita berantas tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Bumi Wilalodra yang kita cintai,” tutur Andika Jaya kepada wartawan.
Selanjutnya, ia juga berharap kepada Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar bersama jajaranya, segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat serta mengusut tuntas terkait perkara tersebut yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. “Jangan kasi kendor pak Kapolres, segera ditindak dan usut tuntas demi tegaknya supermasi hukum yang adil dan ber-adab,” tegasnya.
Pihak pembeli tanah, diketahui warga Desa Penganjang Kecamatan Sindang, Kirno, kala itu membenarkan bahwa dirinya pada tahun 2022 yang lalu membeli sejumlah tanah tersebut dengan harga Rp 200 ribu per mobilnya sampai tempat. “Satu tahun lalu saya telah membeli tanah pengerukan lapangan bola di blok desa, ke Kuwu Desa Jatisawit Lor, Ahmad Toni Fatoni dengan harga Rp 200 ribu per rit sampai tempat,” akunya kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023) saat di rumah tempat tinggalnya.
Kini Kuwu Desa Jatisawit Lor, tidak terima muncul kabar miring yang melibatkan dirinya di publikasikan, selanjutnya, Toni dengan nada keras kepada wartawan ia membantah terkait kasus tersebut yang terungkap ke publik sesuai fakta di lapangan, “Kamu maunya apa, berani-beraninya kamu menulis tanpa konfirmasi ke saya,”ucap nada keras Toni kepada wartawan melalui henpone miliknya, Minggu (22/10/2023).(Hasyim)