Indramayu | mdiasinarpagigroup.com – Diketahui dalam fakta persidangan kedua di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (13/11/2023). Terdakwa pasangan suami istri, Muhamad Idris dan Etim Fatimah warga asal Kabupaten Indramayu, diduga ajukan kredit menggunakan dokumen palsu di Bank Jabar Banten (BJB) kantor cabang Indramayu nilai Rp 1,6 miliyar.
Cairnya dana pinjaman kedua terdakwa diduga menggunakan data palsu dan dua agunan surat tanah milik terpidana bandar narkoba, Suendi warga Singajaya, yang masih disandra pihak BJB.
Kasus yang sanngat memalukan dan merugikan ke-uangan negara tersebut ditengarai melibatkan orang dalam bjb yang tidak bertanggung jawab, dengan dalih untuk kepentingan proyek Learning Bussines Centre (LBC) Krangkeng TA 2021 yang lalu, yang dikerjakan PT. Mega Karya Sentralindo (MKS), milik Yakub A Gani warga kota Jakarta Barat.
Ditempat terpisah kasus itu disampaikan Direktur PT. MKS, Yakub A Gani kepada wartawan saat di halaman ruang tunggu Pengadilan Negeri Indramayu. Dirinya mengaku tidak pernah mengajukan dan menerima dana kredit dari bjb untuk modal kerja, apalagi menandatangani dokumen penting perusahan miliknya untuk kepentingan pengajuan kredit di bjb kantor cabang Indramayu. “Saya tidak pernah menghadap notaris manapun untuk memberikan kuasa apapun kepada M Idris, kalau pihak bjb berani menahan uang proyek LBC saya, saya gugat”,
Sementra ini, Pimpinan Bank BJB KC Indramayu, Asep Wahyu Ismail belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait masalah tersebut dikarenakan Asep, ada dinas luar kota. “Pak Asep lagi keluar kota, tuh mobilnya juga tidaak ada”,tutur singkat Satpam, Rudi Wardianto kepada pers Jumat (17/11/2023) saat dinas di halaman BJB. (Hasyim)