Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Dengan demikian, saat ini terdapat 10 bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
Adapun bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, dalam Sidang Umum UNESCO Senin (20/11/2023) di Paris, Perancis.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) E. Aminudin Aziz menuturkan, penetapan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.
Pada awalnya, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” ucap E. Aminudin Aziz melalui siaran pers, Selasa (21/11/2023).
Proses Pemerintah Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO telah dimulai sejak Januari 2023.
Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Lalu, apa makna dari keputusan baru UNESCO ini?
Dalam rilis resmi, Kemlu RI juga menyatakan bahasa tersebut menjadi bahasa resmi ke-10 di UNESCO.
“Dengan ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen-dokumen Konferensi Umum dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia,” demikian pernyataan Kemlu.
Dalam dokumen UNESCO soal pengakuan Bahasa Indonesia, mereka menyebut langkah ini tak memiliki implikasi di bidang finansial bagi organisasi tersebut.
“Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan penerjemahan naskah Konstitusi UNESCO, keputusan-keputusan General Conference, khususnya yang berkaitan dengan Konstitusi dan status hukum UNESCO, serta dokumen-dokumen penting lain,” demikian dokumen itu.
Setelah diresmikan, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Bahasa Indonesia bisa saja dipakai dalam rapat UNESCO di masa depan.
Sementara itu, Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda pada 1928. “Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” tutur Dubes Oemar.
Di Tanah Air, bahasa Indonesia berperan sebagai penghubung antar-etnis yang beragam dengan lebih dari 275 juta penutur. “Bahasa Indonesia juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” imbuh Oemar.
Dia menyebutkan bahwa kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok.
Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional melalui kolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, dalam peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini.
Dubes Oemar pun menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional. (Budi)