Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Kepala Seksi Provesi dan Pengamanan (PROPAM) Polres Pringsewu, mengingatkan anggotanya untuk mempertahankan netralitas selama perhelatan tahun politik menuju pemilu 2024. Dalam tahap kampanye, ia kembali menekankan agar anggotanya tidak terlibat dalam politik praktis.
“Sebagai pelaksana fungsi pengawasan, saya kembali menegaskan kepada seluruh anggota untuk tetap netral dalam mengawal proses demokrasi yang sedang berlangsung. Kita harus menjalankan tugas dengan profesional, tanpa berpihak pada pihak manapun, dan dilarang terlibat dalam politik praktis.” Kata Ipda Mulyono saat memimpin apel pagi di lapangan apel mapolres setempat pada Selasa (5/12/2023).
Selama apel, Kasi Propam juga membacakan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2407/X/HUK.7.1/2023 yang secara tegas melarang anggota Polri terlibat dalam politik praktis serta menegaskan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
Ipda Mulyono mengingatkan bahwa netralitas Polri telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 28 Ayat 1, yang menetapkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Dengan tegas, Kasi Propam menekankan kepada seluruh anggota untuk tidak menciptakan persepsi keberpihakan dan untuk menjauhi tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap partai politik atau pasangan calon peserta Pemilu.
Ipda Mulyono berharap agar seluruh anggota dapat mengawal proses demokrasi dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam akhir arahannya, ia menegaskan pentingnya solidaritas seluruh anggota Polri untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian guna meminimalkan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024 di setiap wilayah.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan menyukseskan proses pemilu ini, serta hindari setiap bentuk pelanggaran kecil yang dapat merugikan citra kepolisian di mata masyarakat,” tandasnya. (Merliyansyah)