Kota Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMKN 2 Tangerang yang berada di Jl. Veteran No.2 Kota Tangerang tahun 2022 Kepala Sekolahnya dijabat oleh Drs. Nurhali, M.Pd lalu adapun jumlah Siswa/I nya yaitu sebanyak 1341 adapun dana BOSP tahap 1 diterima yaitu Rp 679.887.000,- sebahagian dana trersebut digunakan oleh pihak sekolah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 226.159.900, tahap 2 Rp 906.516.000, juga sebagahagian anggaran tersebut digunakan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 84.156.690, – lalu tahap 3 Rp 679.887.000,- demikian juga pada tahap 3 pencairan dana BOSP yang mana pihak sekolah menggunakan sebahagian anggaran tersebut untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 124.439.750,– atau pada tahun 2022 SMKN 2 Tangerang gunakan dana BOSAPP Rp. 434.756.340 untuk Pemeliharaan SARPRAS Sekolah, hal tersebut dikatakan oleh H.Madli S, SH selaku Pengurus LBH – Warga Banten, Rabu (6/12)
Ditambahkan H.Maswi, tahun 2023 adapun jumlah Siswa/I di SMAN 2 Tangerang yaitu 1436, adapun perolehan dana BOSP tahap 1 diterima oleh pihak sekolah sekitar Rp 1.213.420.000, lalu dana tersebut dalam laporannya digunakan sebagai pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 423.454.178, – dana BOSP tahap 2 diterima oleh pihak sekolah Rp 1.213.420.000,- juga digunakan sebagai Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 424.049.500,- (penyaluran dana BOSP tahun 2023 hanya disalurkan 2 tahap), maka tahun 2023 anggaran BOSP untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah digunakan oleh SMKN 2 Tangerang Rp. 424.504.101.-
Maka adapun dana BOSP tahun 2022-2023 digunakan oleh SMKN 2 Tangerang untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yaitu Rp. 1.282.260.018,-, dana tersebut sangatlah besar, dipihak lain Kami telah lakukan investigasi serta konfirmasi ke berbagai pihak dari hasil tersebut diduga ada permainan pada kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022- 2023 di SMKN 2 Tangerang;
Ditegaskan H.Madali, dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan juga dapat menggunakan dana BOS Reguler, hal ini lah yang menjadi acuan para Kepala Sekolah yang ada di Indonesia, namun pada prakteknya sekolah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan pola mark up pembelian barang – barang terhadap kegiatan tersebut, dlain pihak diduga pihak dinas pendidikan juga ikut menikmatinya sebab semua laporan penggunaan dana BOS SMKN 2 Tangerang, selain dilaporkan melalui sistem (aplikasi), juga dilaporkan ke Dinas Pendidikan, tegas nya.
Terhadap dugaan yang sama dilakukan oleh SMKN 2 Tangerang , saat ini LBH-Warga Banten lagi berusaha mengumpulkan alat bukti tertulis mapun alat bukti berdasarkan keterangan rekaman dari berbagai pihak sebab alat bukti adalah “Alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Dipihak lain Sedangkan barang bukti berupa barang yang digunakan untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran hokum tersebut, tegas H.Madali.
Media ini mencoba beberap kali konfirmasi ke SMKN 2 Tangerang, namun tidak pernah ketemu dengan Kepala Sekolah, kata Satpam Kepsek lagi ada kegiatan diluar.(Bintang/Hotman)