Lebak | mediasinarpagigroup.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah salah satu alat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dana ini diberikan kepada satuan pendidikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya operasional, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, seperti halnya program pemerintah lainnya, Dana BOS tidak luput dari tantangan, termasuk modus mark up anggaran yang dapat merugikan pendidikan.
Di SDN 1 Cikulur yang berada di Jl Rangkasbitung-Cileles Km 15 Kab. Lebak, Banten tahuyn 2022 Kepala Sekolahnya yaitu Upik Baehaki lalu adapun jumlah Siuswa/I sekitar 285, maka sekolah tersebut memperoleh dana BOSP pada tahap 1 sebesar Rp 76.950.000 pihak sekolah melaporkan ke Pemerintah Pusat Cq Kementrian terkait serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait dengan penggunaan dana tersebut sebagahagian untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 27.355.000,- lalu dana BOSP tahap 2 diterima sekolah Rp 102.600.000, diganakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 13.813.000.- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 23.576.500 lalu dana BOSP tahap 3 diterima Rp 76.950.000 lalu digunakan unutk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.807.000,- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 26.185.000,-
Lalu tahun 2023 SDN 1 Cikulur memiliki Siswa/I 305 dan dana BOSP tahap 1 diterima sekolah Rp 136.159.500, sebahagian digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 32.093.300,- lalu dana BOSP tahap 2 diterima Rp 137.250.000, dan sebahagian digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 25.718.000,- lalu penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 36.475.000,- , hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara pada LBH-Warga Banten baru – baru ini.
Ditambahkan Aji, terkait dengan data dan informasi tersebut diatas, dapat kita ketahui bahwa adapun dana BOSP tahun 2022-2023 digunakan pihak sekolah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 112 Juta lebih, lalu untuk penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 85 Jt lebih, kontek ini berdasarkan keterangan berbagai pihak serta hasil investigasi lembaga Kami bahwa ditemukan kejanggalan, misalnya data dan informasi terkait dana BOSP dan papan informasi penggunaan nya tidak dapat terlihat disekolah tersebut, dipihak lain bagian – bagian Sarpras mana yang dipelihara juga tidak jelas terlihat, berikutnya terkait dengan kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran juga informasi disekolah tersebut tidak ada sama sekali, kalaulah dana tersebut dibelikan laptop maka minimal bisa terbeli sekitar 8-10 Laptop, namun apakah barang dimaksud ada lalu jumlahnya juga jelas, tentu ini menjadi pertanyaan public.
Untuk itu dugaan lembaga Kami bahwa pihak sekolah katanya melakukan mark up terhadap pembelian barang atau alat yang dibutuhkan terhadap 2 kegiatan diatas, misalnya beri barang atau alat 10 tapi ditulis pada BON atau Faktur Pembelian jumlahnya menjadi 20, maka saat ini lembaga Kami lagi berupaya mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari berbagai pihak, bila saat nya nanti akan Kami lapoirakan pihak – pihak yang terlibat praktek haram tersebut, tegas Aji.
Dipertegas Aji, bahwa adapun modus untuk merampok dana BOSP tersebut antara lain :
- Pemalsuan Data: Salah satu cara umum dalam modus mark up adalah dengan pemalsuan data. Pihak yang terlibat dapat memasukkan data yang tidak valid atau melebih-lebihkan jumlah peserta didik, infrastruktur yang perlu diperbaiki, atau kebutuhan lainnya. Dengan data palsu, mereka dapat mengajukan anggaran yang lebih besar dari yang seharusnya.
- Penggelembungan Biaya: Modus mark up juga dapat melibatkan penggelembungan biaya. Ini terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana menaikkan biaya proyek atau pembelian barang secara tidak wajar. Mereka mungkin menawarkan kontraktor atau penyedia barang harga yang tinggi dengan kesepakatan untuk mendistribusikan selisihnya.
- Kolusi: Kolusi antara berbagai pihak, termasuk oknum di sekolah dan pihak ketiga seperti kontraktor, dapat berperan dalam modus mark up. Mereka dapat berkomplot untuk mengatur lelang proyek atau pengadaan barang agar pemenangnya adalah pihak yang mereka pilih.
- Penyimpangan Penggunaan Dana: Modus mark up anggaran juga dapat terjadi dengan cara menyimpangkan penggunaan dana. Dana BOS seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, tetapi pihak-pihak yang tidak jujur dapat menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang tidak terkait dengan pendidikan.
Dampak Negatif
Modus mark up anggaran dalam Dana BOS memiliki dampak negatif yang signifikan:
- Mengurangi Kualitas Pendidikan: Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan menjadi terbatas akibat penggelembungan anggaran. Akibatnya, sekolah mungkin tidak memiliki dana yang cukup untuk mengatasi masalah nyata, seperti perbaikan infrastruktur atau pengadaan buku-buku pelajaran.
- Ketidaksetaraan Pendidikan: Modus mark up anggaran cenderung mempengaruhi sekolah-sekolah di daerah terpencil atau miskin lebih daripada yang lain. Ini dapat meningkatkan kesenjangan pendidikan antar wilayah dan menyebabkan ketidaksetaraan dalam akses pendidikan.
- Kerugian Keuangan Negara: Dana BOS berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Modus mark up anggaran berarti bahwa uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan maksudnya, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
- Ketidakpercayaan Masyarakat: Ketika modus mark up anggaran terungkap, hal ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pendidikan dan pemerintah. Masyarakat dapat merasa bahwa uang mereka tidak digunakan dengan baik dan transparan.
Langkah-lngkah Perbaikan, untuk mengatasi modus mark up anggaran dalam Dana BOS, beberapa langkah perbaikan dapat diambil:
- Transparansi Anggaran: Membuat anggaran Dana BOS lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini dapat memungkinkan masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana dengan lebih baik.
- Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS oleh pihak yang berwenang. Audit independen dapat membantu mengidentifikasi penyimpangan.
- Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk kepala sekolah, untuk memahami pentingnya penggunaan dana sesuai peruntukannya.
- Hukuman Tegas: Mengenakan hukuman tegas terhadap mereka yang terlibat dalam modus mark up anggaran. Hukuman ini dapat mencakup sanksi hukum, pemecatan, atau pembekuan Dana BOS.
Modus mark up anggaran dalam Dana BOS adalah masalah serius yang dapat merugikan pendidikan di Indonesia. Penting untuk mengambil langkah-langkah perbaikan yang tepat untuk mencegah dan mengatasi modus ini. Dengan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait, Dana BOS dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, ujar Aji.(H.Madali/Bintang)