TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cisoka III, Kabupaten Tangerang, tidak tunduk atau patuhi aturan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebab dalam Juklak – juknis Pengunaan Dana BOS yang dituangkan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 pasa Pasal 2 hurup e yaitu tentang Transparansi, artinya sekolah wajib transparan dalam mengunakan uang negara yang ditransfer ke rekening sekolah diantaranya yaitu dan BOS, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus,SH selaku Advokat muda yang berkantor di daerah Tigaraksa,Rabu (15/9).
Saat media ini hendak konfirmasi ke SD Negeri Cisoka III, bahwa Kepsek tidak ada disekolah sedang ada kegiatan ujar beberapa guru, namun saat media ini ingin mengetahui dimana letak papan pengumuman penggunaan dana BOS jawab Guru – guru tersebut katanya hanya kepala sekolah lah yang berhak menjawab, tahun 2021 adapun jumlah Siswa/i di sekolah tersebut yaitu sekitar 361 Siswa/i artinya adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut dalam setahun pada tahun 2021 yaitu sebanayak Rp. 361 Jt, sehubungan Papan Pengunaan Dana BOS tidak terlihat disekolah tersebut maka publik tidak mengetahui dikemanakankah uang negara tersebut ?
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Fleksibilitas dan otonomi yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana BOS.
Ditambahkan Sri Wahyuningsih bahwa peraturan dana BOS setiap tahunnya terbit, lanjut Sri Wahyuningsih, tentu petunjuk teknisnya akan ada perbedaan dengan peraturan tahun sebelumnya. “Oleh sebab itu ada beberapa hal yang harus pelajari dengan seksama. Perbedaan aturan dana BOS dari tahun ke tahun itu dalam rangka meningkatkan kualitas layanan agar menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Direktur SD mengingatkan, dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah harus diterapkan dengan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah. Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Wartawan media ini (Aditia Karsa Ginting,(Can) SH saat menyerakan Surat Konfirmasi
“Satuan pendidikan dalam program Merdeka Belajar ini memiliki otoritas penuh untuk melakukan perencanaan-perencanaan. Tetapi tentunya perencanaan yang dibuat harus didukung oleh data, fakta dan kebutuhan sekolah dalam meningkatkan layanan operasional. Di sinilah pentingnya sekolah harus selalu mengupdate data di Dapodik. Agar ketika sekolah membuat perencanaan ini sesuai dengan fakta dan kondisi sekolah yang ada,” ujarnya.
Jansen tarigan,SH salah satu TIM hukum yang ada di media ini mengatakan bahwa sebagaimana regulasi yang ada bahwa pihak sekolah wajib hukum nya mengumumkan penggunaan dan – dana yang diperoleh sekolah misalnya dana BOS, sumbangan orangtua murid serta sumbangan lainnya, dipihak lain Kepala Sekolah selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) harus paham tugas dan fungsi selaku KPA, karena yang nama nya KPA secara yuridis pertanggung jawaban hukum terhadap dana atau uang yang dikelolanya maka dibebakan kepadanya, dilain pihak bila dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor : 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan jelas funsi dan tanggung jawab Kepsek di uraikan, atau Plt Kepsek SDN Cisoka III tidak paham aturan atau sengaja tidak tunduk pada aturan tegas nya.
Ditambahkan Jansen, bila pengunaan dana BOS tidak di umumkan di papan Informasi Pengunaan dana BOS maka dapat Kami tegaskan diduga kuat Kepala Sekolah Korupsi dana BOS tersebut, untuk itu dalam waktu dekat Tim Hukum media ini akan membuat Pengaduan atau laporan dugaan korupsi ke APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya ke Tipikor Polres dan Polda berikut ke Kejaksaan Negeri setempat, tegasnya.(Aditia/Darles Sembiring).