LEBAK KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 2 Maja yang berada di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten, tidak buat Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) padahal dalam Permendikbud No : 06 Tahun 2021 tentang Julak – Juknis Pengunaan dana BOS bahwa per siswa dana BOS diberikan negera sebesar Rp. 1 Jt, artinya SD Negeri 2 Maja mendapat dana BOS pada tahun 2021 berapa publik tentu tidak tau, sebab tidak diumumkan oleh pihak sekolah, dana BOS tersebut disalurkan 3 tahap serta ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat ke pihak sekolah melalui rekening sekolah, dan yang berhak mengambil uang tersebut yaitu hanya kepala sekolah serta bendahara sekolah.
Fakta saat media ini hendak wawancara ke Sekolah terkait penggunaan dana BOS Ai Supriatna, menerima surat konfirmasi tertulis dari media ini, Kamis (16/9) namun hingga dibuatnya berita ini pihak sekolah belum menjawab nya, Jumat (17/9).
Aadapun pertanyaan konfirmasi secara tertulis yang disampikan oleh media ini ke SDN 2 Maja yaitu : berapakah anggaran dana BOS Reguler tahap 1 dan 2 tahun 2021 diperoleh oleh SDN 2 Maja, lalu berapa digunakan unutuk 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?.
Bahwa berdasarkan pengamatan wartawan media ini SDN 2 Maja tidak gunakan Papan Pengumuman Dana BOS berikut Papan Pengumuman RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah), perlu dipahami bahwa berdasarkan Juklak – juknis penggunaan dana BOS sudah merupakan keharusan bagi sekolah untuk mengumumkan penggunaan dana BOS tersebut, namun SD Negeri 2 Maja tidak patuh pada aturan, hal ini ada apa ?
Foto : Sepertinya Sekolah Tidak Dirawat, terlihat Palvon rusak lalu Keramik pada Pecah
Pengamat Pendidikan dan Hukum Bismar Ginting,SH.,MH saat dimintai tanggapannya terkait dengan dan BOS, mengatakan bahwa perlu dipahami oleh Publik terkait dengan Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.
Ditambahkan Bismar, adapun tujuan program dana BOS menurut Pan- duan Penggunaan Dana BOS berdasarkan Permendiknas No. 37 Tahun 2010, yaitu: ”Membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan meningkatan mutu pendidikan.
Dilain tempat, Jansen Tarigan,SH selaku Konsultan Hukum dan atau Pengacara di media ini mengatakan bahwa seharusnya pihak sekolajh wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS, demikan juga dengan RAKS ( Rancangan Anggaran Kegiatan Sekolah).
Ditambahkan Jansen, bila pengunaan dana BOS tidak di umumkan di papan Informasi maka dapat Kami tegaskan diduga kuat Kepala Sekolah Korupsi dan BOS tersebut, untuk itu dalam waktu dekat Tim Hukum Media ini akan membuat Pengaduan ke APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya ke Tipikor Polres Kabupaten Lebak atau Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak dan lain sebagainya.
Ditegaskan jansen, dipihak lain katanya temuain Tim Hukum media ini ada Oknum yang ada di sekolah tersebut bila beli barang yang habis pakai katanya dilakukan mark up seperti pembalian Cat, Spidol, Minuman, Perawatan Gedung, Beli kertas dan lain – lain sebagainya, hal ini kan sudah masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum tegasnya.(H.Madali/Aditia)