LEBAK KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 2 Sanghiang Kabupaten Lebak tahun 2021 jumlah Siswa/i nya yaitu sebanyak 152 Siswa/i lalu Jumlah Guru ada 7 berdasarkan Website Kemendikbud, bahwa sebagaimana program pemerintah terkait penyaluran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) diberikan Rp.1 Jt per Siswa/i namun dana tersebut ditransfer Pemerintah Pusat Cq Kemendikbud Cq Kemenkeu ke Rekening Sekolah, di SDN 2 Sanghiang jumlah dana BOS tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 172 Jt, saat media ini konfirmasi ke pihak sekolah tidak bisa menunjukkan Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS, demikian juga tidak anya Papan Pengumuman RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) tahun 2021, padahal penggunaan dana BOS tersebut harus mengacu kepada RAKS yang ada.
Dara Tarigan,SH salah satu Tim Advokasi yang ada di media ini mengatakan, sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
Sebelum adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020, laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS Kabupaten/Kota dan atau Tim BOS Provinsi, saat ini pemerintah mengganti kebijakan, sekolah bisa melaporkan penggunaan Dana BOS secara daring melalui online, laporan ini sekaligus menjadi syarat penyaluran BOS Tahap III di tahun 2021, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Sehingga bagi sekolah yang tidak melakukan pelaporan, tidak akan menerima Dana BOS Tahap III sebesar 30% dari total keseluruhan.
“Harus komunikasikan di papan informasi sekolah,” tambahnya. Nadiem bilang dalam kebijakan baru Kemendikbud, sekolah kini punya keleluasaan penggunaan dana BOS. Ia mencontohkan ketika gaji guru honorer dipatok hanya 15 persen, kini alokasinya boleh menyentuh maksimal 50 persen. Lalu ketentuan mengenai pos alokasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS untuk buku teks dan non teks atau alokasi lain untuk multimedia juga dihapus. Dengan demikian, sekitar 50 persen di luar honorer bisa digunakan secara bebas oleh kepala sekolah. Lalu dari alokasi itu ia juga mengatakan kepala sekolah bisa menggunakannya untuk mempekerjakan tenaga administrasi. Nadiem berdalih hal ini agar kepala sekolah tidak mengurusi operasional saja tetapi bisa fokus membantu guru dan mendidik. “Diberi kewenangan ke kepala sekolah tidak ada limit-nya. Hanya 50 persen itu buat honorer,” ucap Nadiem.
Ditambahkan Dara, bahwa bila sekolah tidak mengumumkan pengunaan dana BOS maka dapat Kami duga Kepsek nya Korupsi, maka dari itu dalam waktu dekat Tim Kami akan buat Pengaduan / Laporan ke Tipikor Polres Lebak serta Tipikor Polda Banten demikian juga ke Kejaksaan Negeri Lebak,tegasnya.
Media ini ajukan konfirmasi secara tertulis ke SDN 2 Sanghiang, Kamis (16/9) diterima oleh Muspiroh, namun hingga dibuatnya berita ini belum dijawab oleh Kepsek, adapun pertanyaan yang dijaukan oleh media ini yaitu : berapakah anggaran dana BOS Reguler tahap 1 dan 2 tahun 2021 diperoleh oleh SDN 2 Sanghiang, lalu berapa digunakan unutuk 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?.
Dara menegaskan, dipihak lain temuan Tim Hukum media ini ada Oknum yang ada di sekolah tersebut bila beli barang yang habis pakai katanya dilakukan mark up seperti pembalian Cat, Spidol, Minuman, Perawatan Gedung, Beli kertas dan lain – lain sebagainya.(Aditia/H.M.Sitinjak)