Bangun Purba | mediasinarpagigroup.com – Desa Geriahan tahun 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 699.821.000, pada penyaluran tahap 1 diterima Pemdes Geriahan tanggal 19 Juni 2023 yaitu sebesar Rp 262.146.300, berdasarkan laporan pihak desa ke |Kementrian terkait serta ke Pemkab Deli Serdang bahwa dana desa tersebut digunakan Pemdes untuk :
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll), Operasional Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa (SILPA 2021) Rp 940.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintahan Desa (SILPA 2022) Rp 8.000.000
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintahan Desa) Rp 21.000.000
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (PMT, Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD, KPM dll) Rp 35.620.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa, Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Penghijauan) Rp 13.440.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Dusun I) Rp 53.785.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Drainase Dusun III) Rp 8.210.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll), Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Tower Bak Air) Rp 74.575.000
- PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA, Pembinaan LKMD/LPM/LPMD, Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (LPM) Rp 3.316.300
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Januari, Februari dan Maret) Rp 26.100.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT April, Mei dan Juni) Rp 26.100.000,-
Penyaluran tahap 2 Diterima Desa Geriahan Kecamatan Bangun Purba yaitu tanggal 2 Agustus 2023 sebesar Rp 209.946.300, namun Pemdes Geriahan belum melaporkannya Kementrian terkait serda Pemkab Deli Serdang pada aplikasi yang telh disiapkan oleh Pemerintah, demikan juga Penyaluran dana Desa tahap 3 juga belum dilaporkan, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan baru – baru ini.
Ditambahkan Yohanes, bahwa Pemdes Geriahan diduga manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2023 terhadap beberap kegiatan sebut saja kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Dusun I) Rp 53.785.000,- lalu kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll), Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Tower Bak Air) Rp 74.575.000,- serta kegiatan PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp. 52.200.000,-
Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain: – Penggelembungan dana (markup) lalu Tidak sesuai volume kegiatan., – Laporan manipulasi, hal ini sangat lajim dilakukan oleh Pemerintah Desa yang ada di Indonesia, demikian juga diduga dilakukan oleh Pemdes Geriahan Kecamatan Bangun Purba, untuk itu LLBHK-Wartawan tidak tinggal diam sebab saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti – bukti dugaan korupsi tersebut, bila sudah lengkap maka Kami akan buat Pengaduan/Laporan ke Institusi Pengak Hukum, ujar Yohanes yang sehari – hari berprofesi sebagai Advokat/Pengacara tersebut.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke Kantor Pemerintah Desa namun Kepala Desa tidak ada ditempat, hal itu dikatakan oleh staf desa yang ada pada saat itu.(Nada/Tim)