Paluta | mediasinarpagigroup.com – Salah serang mantan PJ kepala desa japinulik di kecamatan Halongonan kabupaten Padang lawas Utara, propinsi Sumatra Utara tidak peduli dengan UU KIP (15-Januari-2023)
Menurut dari keterangan salah seorang kau desa japinulik yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Saya merasa ada kejanggala pada tahun 2023 ini, karena seolah PJ Kepdes menyembunyikan apa yang dibelanjan dana desa, dan berapa meter pisik bangunan jalan didasa kami,” ungkapnya.
Padahal Kelahiran UU KIP ini, tentunya dapat mempercepat uapaya pemberantasan korupsi dan pencegahan KKN, UU KIP menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi publik atas kebijakan-kebijakan publik Pemerintah atau Badan Publik yang akan dilaksanakan di masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut mengontrol,menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Ini sama sekali PJ Kepdes kami ini tidak peduli dengan ini, mentang mentang dia bukan orang sini dan Kami memang tahu daerah kami orang bodoh hanya hanya tamatan SD, tapi kami mohon jangganlah seenaknya membodohi kami rakyat yang tertindas ini.”
“Kami mohon kepada pak camat Halongonan, inspektorat, Kapolres Tapanuli Selatan, kejaksaan Padang lawas Utara, periksa PJ Kepdes japinulik yang kami merasa dibodohi,” pintanya. (M. Yusuf)