ROHIL,mediasinarpagigroup.com – Tertangkap tangan diduga melakukan perbuatan zinah, Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir menyelesaikan perkara secara problem solving.
Kegiatan problem solving dipimpin langsung Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Menggala Sakti Bripka Kanedi pada Rabu (15/9) sekira pukul 11.30 wib s/d pukul 14.30 wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Kamis (16/9) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan AKP Juliandi SH, dalam kegiatan kali ini diduga melakukan perbuatan perzinahan Ds (34) warga Bukit Kapur Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Madya Dumai dengan SH (37) Dusun Menggala Jaya Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, disebut pihak pertama sedang ki (60) warga Dusun Menggala Kota Kepenghuluan Menggala Sakti disebut pihak kedua.
Dikatakan AKP Juliandi, sehubungan dengan dugaan perzinahan tersebut Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Menggala Sakti, melakukan mediasi dengan cara penyelesaian masalah melalui jalur Problem Solving atau telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum.
Ada pun hasilnya pihak pertama dan pihak kedua sudah saling memaafkan, dan pihak pertama tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut yang dapat merusak nama baik Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepenghuluan Menggala Sakti.
Lalu pihak pertama akan membayar denda Adat Melayu Kepenghuluan Menggala Sakti yaitu 1 (satu) ekor sapi atas perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh pihak pertama di Kepenghuluan Menggala Sakti.
“Apabila pihak pertama mengulangi perbuatan tersebut maka pihak pertama bersedia dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia,” pungkas AKP Juliandi SH.(Msir)