ROHIL, mediasinarpagigroup.com – Sejumlah 5 Kawanan diduga lakukan aksi mencuri 100 Janjang buah kelapa sawit, berhasil di amankan Polsek Rimba Melintang Polres Rohil.
Ke 5 orang ini, 1. Hery Irwansyah alias Dagu (43 Tahun) 2. Teguh Ariono alias Teguh,(21 tahun)3. Wedi Suanto alias Wedi (29tahun) 4 Suherman alias Herman (37 tahun) dan Satria Budi alias Juremi (27 tahun)
Tidak dapat berkelah, ke 5 orang tersebut tertangkap tangan oleh penanggung jawab kebun atau penjaga kebun yang bernama Rusiman, dan saat ditanyakannya,ke 5 orang pelaku mengakui perbuatannya telah mendodos buah sawit milik korban bernama Heri Kurniawan alias Ameng, yang berada dijalan Sepakat Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Minggu 12 September 2021. Pukul 23.00 WIB.
Tak terima dirugikan ditaksir mencapai Rp 4 juta rupiah, Heri Kurniawan alias Ameng melaporkan ke pihak berwajib melalui pekerja kebunnya Azwarmansyah (62 tahun)
Dan atas laporan tersebut segera ditangani oleh Kapolsek Rimba Melintang Polres Rohil IPDA Awi Ruben SH.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya Pengungkapan Laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencurian Buah (Janjangan) Kelapa Sawit di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, Polres Rohil, ini.
Awalnya saudara Pelapor ini ditelepon oleh penjaga kebunnya saudara Rusiman, pelapor melihat seorang laki-laki yang kemudian pelapor ketahui bernama saudara Suherman, lalu pelapor langsung bertanya “betul ini buah Dagul ?”, jawab saudara Suherman “ia pak”,
Tidak beberapa lama kemudian 2 orang pelaku lainnya datang dengan mengendarai sepeda motor Inspira, kemudian saudara Rusiman bertanya,“kalian jujur aja, biar supaya sama-sama enak, kalau jujur kalian bebas..berapa orang kalian yang mencuri di kebun ini ?”, jawab saudara Teguh Haryono “ia pak, kami mencuri 5 orang”, lalu ketiga orang tersebut langsung di bawa untuk menjemput 2 (dua) orang pelaku lainya.
Selanjutnya kelima orang pelaku dibawa kekantor kebun milik korban dan saat berada di kantor kebun tersebut saudara Heri Kurniawan alias Dagul mengakui dengan berterus terang telah melakukan Pencurian buah kelapa sawit sebanyak 100 janjang.
Selanjutnya ke saudara tersangka beserta Brang Bukti langsung dibawa ke Polsek Rimba Melintang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut,” papar Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang bukti yang ikut dibawa 100 Janjang buah kelapa sawit.2 unit sepeda motor Inspira No rangka : MFFY225KT7K001929 No. Mesin : MB150FMG-B 07000020 dan Yamaha Vega R No. Rangka : MH34D7208J072239 No. Mesin : 4d71072209. dan 2 buah Keranjang Gandeng.
Atas perbuatannya maka terhadap saudara Heri Kurniawan Dkk ini ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana” imbuhnya.(Sinulingga)