Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Kondisi jalan lintas Sumatera yang rusak parah di biarkan dalam waktu cukup lama jadi tontonan dan pemandangan yang sangat memiriskan sekali karena jalan yang berada tepatnya melintasi membelah di tengah tengah Nagari Tanjung Bingkung tersebut adalah jalan lintas Sumatera yaitu jalan nasional yang mana jalan tersebut setiap harinya di lewati oleh para pejabat daerah setempat dan begitu banyak nya para pejabat pejabat lainnya yang melewati jalan tersebut setiap harinya apakah tidak ada menjadi atensi dan terbesit di hati nya atau hanya sekedar jadi tontonan setiap harinya 11/1/2024.
Diketahui jalan tersebut berdasarkan laporan dari warga setempat yang tempat tinggalnya berdekatan dengan jalan tersebut juga sering terjadi kecelakaan ringan maupun berat. Kali ini masarakat mengaku kepada awak Media Sinar Pagi sangat bingung dan heran dengan kondisi yang memprihatinkan di biarkan cukup lama kondisi Rusak.
Tidak hanya itu masyarakat juga selalu melihat dan mendangarkan sarine iring-iringan para pejabat yang melintasi jalan tersebut setiap hari apakah ada atensi dari para pejabat setempat tersebut atau penjabat yang lainnya, kenapa menjadi tontonan jalan rusak tersebut setiap harinya, apakah kita harus menunggu korban jiwa yang lebih banyak berjatuhan?
Dalam kondisi jalan rusak yang memprihatinkan ini, penyelenggara jalan pemerintahan pusat yaitu balai wilayah jalan nasional dinilai lalai sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas persoalan ini. Pasalnya ada saja keluhan laporan masyarakat sering terjadi kecelakaan karena jalan yang di biarkan rusak parah tersebut adalah jalan nasional yaitu jalan lintas Sumatera yang yang tidak pernah kosong di lintasi oleh kendaraan setiap harinya.
Sesuai dengan pasal 273 ayat (1) berbunyi setiap penyelengara jalan tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibat kan kecelakaan lalu lintas sebagai mana di maksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 12 000 000 dua belas juta rupiah.
Berdasarkan pasal yang berbunyi atau yang di maksud dengan pasal ini, apakah benar bisa di pertanggung jawabkan sesuai dengan ancaman. Pidana yang mengatakan dan berbunyi di dalam pasal tersebut?
Selanjutnya untuk lebih efisien nya masarakat berharap sekali berharap segera di perbaiki kondisi jalan yang rusak parah berlubang yang membahayakan keselamatan dan mengancam jiwa pengguna jalan agar jalan yang rusak parah cukup lama untuk segera lebih secepat di perbaiki agar masarakat penguna jalan menjadi lancar dan nyaman dan tidak lagi menyaksikan kecelakaan yang sering terjadi di jalan lintas Sumatera yang berada di Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar. (Defrizal)