Rantauprapat | mediasinarpagigroup.comn – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Ditahun 2023 penyaluran dana BOS tersebut oleh Pemerintah ke sekolah – sekolah di Indonesia sebanyak 2 tahap , tahap 1 (bulan Januari-Juni) tahap 2 (bulan Juli-Desember), untuk tahun 2022 dana BOS disalurkan 3 tahap ( tahap 1 bulan Januari-April) tahap 2 (bulan Mei – Agustus) tahap 3 (bulan Semptember – Desember) lalu pada prakteknya setiap sekolah yang menerima dana BOS wajib hukumnya pihak sekolah malporkan penggunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah;
SMPN 1 Rantau Utara yang berada di Jl. Majapahit No.19 Rantauprapat, Kab. Labuhan Batu, Sumatera Utara tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ritawati, adapun jumlah Siswa/.i nya yaitu 919, lalu dana BOS tahap 1 diterima tanggal 23 Februari 2023 dengan jumlah Rp 537.615.000, berikutnya dana BOS tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 dengan jumlah Rp 537.615.000,- pihak sekolah belum melaporkan pengunaan dana BOS tersebut diduga kuat Kepsek tidak patuh pada aturan yang ada;
Tahun 2022 SMPN 1 Rantau Utara memiliki jumlah Siswa/i sebanyak 921 lalu tanggal 16 Februari 2022 menerima dana BOS tahap 1 sekitar Rp 323.271.000,- tanggal 08 Juni 2022 menerima dana BOS tahap 2 yiatu Rp 424.028.000,- tanggal 13 Oktober 2022 menerima dana BOS tahap 3 sekitar Rp 323.271.000,-
Berdasarkan laporan Kepala SMPN 1 Rantau Utara ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 323.271.000,- digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 110.565.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.500.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 72.539.338
- langganan daya dan jasa Rp 8.399.662
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 35.667.000
- pembayaran honor Rp 90.600.000
- Total Dana terserap Rp 323.271.000
Untuk dana BOS tahap 2 diterima SMPN 1 Rantau Utara yaitu Rp. 424.028.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.480.000
- pengembangan perpustakaan Rp 193.502.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.373.750
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 38.262.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 44.620.250
- langganan daya dan jasa Rp 9.015.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 27.505.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 5.100.000
- pembayaran honor Rp 79.170.000
- Total Dana terserap Rp 424.028.000
Untuk dana BOS tahap 3 diterima SMPN 1 Rantau Utara yaitu Rp. 323.271.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 42.800.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.600.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 63.943.000
- langganan daya dan jasa Rp 9.379.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 118.999.000
- pembayaran honor Rp 86.550.000
- Total Dana terserap Rp 323.271.000
Data dan informasi tersebut diatasa disampikan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada LBHK-Wartawan Provinsi Sumatera Utara, baru – baru ini.
Ditambahkan Samion, bahwa berdasarkan investigasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Kami serta keterangan berbagai pihak baik sumber di sekolah maupun sumber diluar sekolah bahwa diduga pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Rantau Utara berpotensi korupsi, adapun modusa korupsi nya yaitu Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif dan lain sebagainya, akibat hal tersebut ratusan juta dana BOS diduga dikorupsi oleh Kepsek sejak tahun 2022-2023.
Sebut saja pengunaan dana BOS tahun 2022 tahap 1 dan tahap 2 pada kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 303 Juta lebih,- fakta dilapangan kalau dana tersebut dibelikan buku, tentu jumlah nya sangat banyak, lalu buku – buku apa saja yang dibeli dan pola pembelian nya bagaimana ? lalu saat ini buku tersebut ada dimana, sementara keterangan sumber pembelian buku ditahun 2022 sangat terbatas;
Pelanggaran yang selalu dilakukan terkait dengan pembelian atau belanja buku, pengembangan perpustakaan menjadi prioritas utama dalam komponen pembiayaan BOS, dengan rata-rata serapan 20% dari total dana BOS per tahun.
Modus yang dilakukan adalah dengan cara bekerjasama dengan penerbit atau penyedia buku. Pihak sekolah menyepakati terlebih dahulu diskon atau fee dengan pihak penyedia buku, biasanya untuk buku reguler berkisar antara 30-40% untuk tingkat SMP/SMA/SMK, sedangkan untuk buku HET berkisar 2-10% untuk semua jenjang. Setelah pemesanan dan barang lengkap dikirim ke sekolah, pihak sekolah akan melakukan pembayaran ke pihak penyedia buku.
Dalam pembayaran inilah terjadi penyelewengan, pihak sekolah seolah-olah membayar sebanyak yang tertera di kwitansi, namun kenyataannya tidak. Pihak sekolah hanya membayar jumlah netto saja setelah dikurangi diskon atau fee yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan diskon atau fee yang berkisar antara 25% – 40% menjadi milik pihak sekolah. Kwitansi dan juga seluruh dokumen pendukungnya menjadi fiktif karena tidak sama jumlah yang dibayarkan pihak sekolah, jumlah yang diterima oleh pihak penyedia dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut, Praktek penyelewengan dana bos ini, khususnya belanja buku, telah merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah ditahun 2022 menyerap dana BOS sekitar Rp. 181 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja baian Sarpras sekolah yang dipelihara, adapun modus korupsi nya yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjulan barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 20 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 35 sementara yang dibayarkan hanya 20, praktek ini dapat disebut korupsi, dipihak lain informasi terkait penggunaan dana BOS disekolah tersebut tidak terlihat sama sekali, tegas Samion.
Dipihak lain Pemerintah gaungkan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
- Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
- Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
- Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Untuk itu LBHK-Wartawan Labuhanbatu telah Kami perintahkan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2022-2023 di SMPN 1 Rantau Utara, bila waktunya tepat akan Kami laporkan ke Institusi Penegak Hukum tegas Samion.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke Kepala SMPN 1 Rantau Utara baru – baru ini, namun Kepsek tidak ada ditempat ujar beberapa Guru.(Madon/Tim/Red)