Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Direktur Utama Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti mengungkapkan saat menggelar press conference pada hari ini kamis 15 February 2024, kami telah menerima terbitan surat keputusan dari persidangan TUM PTUN Serang terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Dengan hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerjasama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi.
“Dengan demikian, insyallah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan. Sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, dan kami berharap kepada pihak-pihak yang selama ini meragukan akan keabsahan dokumen pasar kutabumi dapat diterima lapang dada secara legowo dan dapat bersama -sama mendukung proses revitalisasi pasar Kutabumi ungkapnya.
Lanjutnya. “Dalam kesempatan ini kami memohon dan menghimbau kepada para pedagang yang masih berada di pasar lama kutabumi agar segera bergabung dengan pedagang yang ada di TPPS (Tempat Penampungan Pedagang Sementara).yang sudah di sediakan dari awal secara mandiri terhitung mulai hari ini,” himbaunya.
“Kami Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) beserta Pemda kabupaten Tangerang akan terus menumbuhkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Bumi dan setelah ini kami akan bertemu dengan pak Pj. Bupati untuk meminta arahan terbaik terhadap revitalisasi pasar kutabumi ini,” ujarnya.
Kuasa hukum Perumda Pasar NKR,. Deden Syuqron menerangkan, Kopastam sebagai penggugat Perumda Pasar NKR dinyatakan ditolak gugatannya oleh PTUN Serang, karena gugatan mereka itu tidak jelas dasar hukumnya, jadi ditolak PTUN Serang.
Dengan begitu, kata Deden, “Revitalisasi Pasar Kutabumi akan dilanjutkan kembali proses pembangunannya sesuai rencana, karena berdasarkan fakta sidang di PTUN Serang yang dilakukan pada 1 Februari 2024 kemarin secara elektronik, dengan register perkara nomor 44/G/TF/2023/PTUN. SRG telah dinyatakan bahwa PTUN Serang menolak gugatan penggugat karena gugatan tersebut lemah, sehingga PTUN menolak gugatan yang dilakukan Kopastam tersebut,” ungkapnya.
Deden menduga Kopastam ini melakukan gugatan yang tidak sesuai dengan alurnya, dan bisa saja hanya mengulur-ngulur waktu revitalisasi Pasar Kutabumi, semata-mata hanya untuk mementingkan unsur Kopastam sendiri tanpa melihat para pedagang yang berjualan di sana dan kalau saya lihat ini sudah tidak nyambung alur gugatannya, yang semestinya ke Pengadilan Negeri. Eh malah ke PTUN serang itu kan gak nyambung,” ucapnya.
Apalagi dia menilai bahwa pedagang yang saat ini masih bertahan di area dagang Pasar Kutabumi lama beranggapan bahwa ruang dagangnya itu milik mereka, para pedagang ini merasa bangunan Pasar Kutabumi hasil dari sumbangan mereka yang diberikan kepada Kopastam.
“Padahal bukan begitu. Jadi bangunan tersebut dibiayai oleh saudara yang bernama Bianto dengan melakukan perjanjian dengan Kopastam pada tahun 2003 dengan sistem balik modal dan keuntungan. Dan itu bangunannya di tanah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah bersertifikat,” jelasnya.
Deden Syuqron menegaskan, pihaknya bisa saja melapor balik Kopastam atas penggunaan tanah Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak perjanjian Kopastam dengan PD Pasar NKR tahun 2007 hingga saat ini sesuai perjanjian Kopastam dengan PD Pasar kala itu tahun 2007 berakhir, “Harusnya bangunan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang di tahun 2007,” pungkasnya.
Dirut perumda Finny widiyanti mengatakan, “Kami dengan Pj bupati akan tetap akan mengambil langkah-langkah humanis terkhusus dengan pedagang lama pasar kutabumi untuk melanjutkan Revitalisasi dipasar Kutabumi,” ucapnya. (Hotman Saragih)