Ciamis | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Ciamis yang berada di Jl Gunung Galuh No.37 Ciamis, Kab. Ciamis, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya dijabat oleh Suarman Guntara, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 1406, tanggal 21 Maret 2023 menerima dana BOS tahap 1 sekitar Rp 1.054.500.000,- lalu tanggal 25 Juli 2023 menerima dana BOS sebesar Rp 1.054.500.000,-
Bahwa dalam penggunaan dana BOS, wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan digunakan untuk kegiatan apa – apa saja dana BOS tersebut hal ini agar Kementrian bisa memantau nya, lalu dipihak lain agar publik juga bisa mengawasinya, namun sangat disayangkan Kepala SMAN 1 Ciamis belum melaporkan pengunaan dana BOS tersebut melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementrian terkait, patut Kami duga Kepala Sekolah tidak patuh pada hukum, hal itu dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum, dalam konfrensi pers nya, Senin (17/02/2024) dikantornya.
Ditambahkan Bismar, tahun 2022 adapun jumlah Siswa/i di SMAN 1 Ciamis yaitu sekitar 1416 lalu tanggal 17 Februari 2022 menerima dana BOS tahap 1 sekitar Rp 637.200.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait melalui aplikasi, terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2022 tersebut katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 371.960.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 84.605.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 60.400.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 86.062.655
- langganan daya dan jasa Rp 32.792.345
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.380.000
- Total Dana BOS tahap 1 tahun 2022 yang terserap Rp 637.200.000
Lalu tanggal 09 Juni 2022 Sekolah menerima dana BOS tahap 2 sebesar Rp 849.600.000,- laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait melalui aplikasi, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 120.130.000
- pengembangan perpustakaan Rp 6.205.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 249.330.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 130.950.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 142.058.445
- langganan daya dan jasa Rp 51.266.555
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 69.660.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 80.000.000
- Total Dana BOS tahap 2 tahun 2022 yang terserap Rp 849.600.000
Berikutnya tanggal 13 Oktober 2022 SMAN 1 Ciamis menerima dana BOS tahap 3 sebesar Rp 637.200.000,- laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait melalui aplikasi, katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 5.067.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 197.790.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 65.760.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 141.542.732
- langganan daya dan jasa Rp 51.990.268
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 91.800.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 83.250.000
- Total Dana BOS tahap 3 tahun 2022 yang terserap yaitu Rp 637.200.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 383 Juta lebih diduga ada koupsinya, adapun modus korupsi nya yaitu dengan cara bekerjasama dengan penerbit atau penyedia buku. Pihak sekolah menyepakati terlebih dahulu diskon atau fee dengan pihak penyedia buku, biasanya untuk buku reguler berkisar antara 30-40% untuk tingkat SMP, sedangkan untuk buku HET berkisar 2-10% untuk semua jenjang. Setelah pemesanan dan barang lengkap dikirim ke sekolah, pihak sekolah akan melakukan pembayaran ke pihak penyedia buku.
Dalam pembayaran inilah terjadi penyelewengan, pihak sekolah seolah-olah membayar sebanyak yang tertera di kwitansi, namun kenyataannya tidak. Pihak sekolah hanya membayar jumlah netto saja setelah dikurangi diskon atau fee yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan diskon atau fee yang berkisar antara 25% – 40% menjadi milik pihak sekolah. Kwitansi dan juga seluruh dokumen pendukungnya menjadi fiktif karena tidak sama jumlah yang dibayarkan pihak sekolah, jumlah yang diterima oleh pihak penyedia dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut, Praktek penyelewengan dana bos ini, khususnya belanja buku, telah merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar.
Berikutnya terhadap kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran menyerap dana BOS tahun 2022 sebesar Rp. 256 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, demikian juga terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.531 Juta lebih, modusnya membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 270 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, berikut terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 162 Juta lebih, fakta dilapangan tidak ada terlihat Sarpras sekolah yang mana yang dipelihara oleh sekolah, dalam kegiatan ini modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 45 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 65 sementara yang dibayarkan hanya 45, praktek ini dapat disebut korupsi, lalu terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 163 Juta lebih, modus korupsi nya yaitu sama dengan modus korupsi pada pengunaan dana BOS terhadap kegaiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Akibat dari dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2022 – 2023 di SMAN 1 Ciamis tersebut negara diduga dirugikan ratusan juta, maka dari itu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek serta pihak terkait yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana BOS tersebut ke Institusi Penegak Hukum, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Ciamis dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru yang ditemui.(Yahya/Dd/Red)