Jakarta | mediasinarpahgigroup.com – Marali, SH memasang plang pengumuman bahwa lahan seluas lebih kurang 3057 M2 tanah hak adat. Pihak ahli waris memasang plang tersebut didampingi pengacara Baringin Tua Sigalingging, SH,MH & Partner.
Plang yang dipasang oleh ahli waris bertuliskan Milik Ahli waris Alm H Sabeni Bin Djunit alias Bin Djunit alias Junaidi berdasarkan girik NO.1387,Persil 51 S.II dengan luas 3057 M2. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara No.210/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT
” Dilarang memasuki, menempati dan/atau melakulan aktivitas didalam area ini tanpa seizin Ahli Waris sebagaimana diatur dalam pasal 551 KUHpidana dan pasal 167 kuhpidana”.
“Kami memasang plang di tanah orangtua Alm H Sabeni Bin Djunit alias junaidi yang terletak di jalan Lingkar Luar Barat di Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkarang Jakarta Barat. Tanah tersebut telah ada pemberitahuan bahwa hasil pengukuran oleh kantor pertanahan Kota administrasi Jakarta Barat No 1486/200.31.173. VIII/2004 tamggal 10 Agustus 2009.
“NOP adalah Nomor Objek Pajak (NOP) dalam administrasi PBB NOP. 31.74.020.002.002.012-1517.0 atas nama H. Sabeni Bin Junaidi,seluas 3.054 M2. Jadi tanah hak adat tersebut milik orangtua kami,” paparnya.
Marali SH mengatakan, pihak keluarga pemasangan plang tujuan mempertahankan secara fisik lahan tersebut. ini. Pihak keluarga bersama pengacara telah memiliki bukti kepemilikan tanah itu sendiri, namun ada menyerobot dengan tanpa ada bukti hak kepemilikan tanah milik keluarga yang saat ini lagi digugat di PN Jakbar.
Pemasangan plang oleh keluarga Marali, SH “Sudah kita lakukan perdata bersama advokad, kami sudah memagang bukti atas tanah waris hak adat,” umgkapnya kepada media, Minggu (24/3/2024).
Namun, ada orang yang tidak berkepentingan untuk mengambil ahli tanah hak ada milik harta waris hak adat. Sebagai keluarga Alm H Sabeni Bin Djunit alias Junaidi berjuang untuk mempertahankan dari orang diluar keluarga.
“Waris hak adat kami ada 6 saudara, jadi tidak ada orang lain yang ingin menguasai hak kami sebagai waris atas tanah sepeninggalan oranh tua kami,” tegasnya.
Kami heran ada Plang dari Kementrian Bina Marga di atas tanah hak adat milik keluarga kami ucap Marali, SH, pantauan wartawan di lokasi, terlihat ada plang lama yang sudah didirikan yang mengatas namakan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaam Rakyat. Dari informasi Marali, SH ada juga yang sudah mengontrakan tanah tersebut atas nama Rudi Karnadi yang saat ini sudah dilalukan gugatan di PN Jakbar.(Hotman Saragih)