TANGERANG, mediasinarpagigroup.com – Sidang Kasus jual beli tanah yang terletak di Desa Salembaran Jati, Kosambi Kabupaten Tangerang Banten seluas 6,7 Hektar jadi sorotan Publik khususnya awak media. Pasalnya perkara jual beli tersebut pihak pembeli yang lalai dan tidak konsekwen dengan janjinya (wanprestasi atauingkar janji) tapi pemilik lahan yang di masukkan kejeruji besi dan di sidangkan jadi kasus Penggelapan.
Pada saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas1 Kota Tangerang dengan Majelis Hakim Ketua Aji Suryo, SH dan JPU Rina Mariana yang menyeret Terdakwa Im Hoa (58) dan Heryanto ( 46) mengatakan bahwa kedua Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan mengakibatkan pelapor Trisna Wijaya Kusuma menderita kerugian Rp.1,3Milliar.
Tanpa mempertimbangkan awal dari perkara tersebut adalah kesepakatan senang sama senang antara Pelapor dan Terdakwa, sementara asal muasal uang Rp.1,3 Milliar yang di berikan Pelapor ke Terdakwa hanya sebagai Down Payment (DP) Sebagaimana tertulis didalam Nota Akta Pernyataan No. 03 tertanggal 15 November 2019 dihadapan Notaris Muhammad Irsan.
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Hotben Sitorus,SH seandainya JPU Rina Mariana bekerja sesuai hati nuraninya maka kasus ini tidak akan disidangkan menjadi Pidana karena Terdakwa tidak berbohong masalah lahan 6,7 Hektar dan yang ingkar janji adalah Pelapor bahkan JPU tidak ada menyinggung sama sekali kelakuan nakal Pelapor yangmemberikan Cek Kosong ke Terdakwa.
Hal inilah yang mengakibatkan banyak rumor bahwa persidangan itu terkesan dipaksakan dan menyebabkan timbul pertanyaan ada apa dengan JPU Rina Mariana ?
Hotben Sitorus SH. Dalam Pledoinya dengan tegas mengatakan bahwa JPU Rina Mariana keliru dan tidak bijak dalam penerapan hukum dan lemah dalam mengkaji hasil pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti serta keterangan kedua terdakwa saat di persidangan
Lebih lanjut Hotben Sitorus menjelaskan sangat keberatan Kedua kliennya disidangkan secara Pidana sebab permasalahan ini sesuai bukti yang ada masuk golongan ke ranah Perdata, Karena menyangkut ke pasal wanperstasi/ ingkar janji yang di lakukan pelapor, sesuai dengan Nota Akte Notaris yang di tanda tanganinya.
Dipersidangankan sudah jelas terungkap fakta dengan jelas bahwa Proses jual beli dilanjutkan apabila uang Rp.2 Milliar sudah di serahkan ke Terdakwa, benar pada tanggal 15 Desember 2019 Pelapor menyerahkan satu lembar Cek dengan nilai Rp.700 juta untuk pelunasan DP, tapi Cek yang diberikan Pelapor ke Terdakwa itu tidak bisa di tukarkan karena rekening pelapor Kosong, berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan maka saya berharap bijak dan semua tuntutan JPU Rina Mareiana Batal Demu Hukum dan Klien saya bebas murni, katanya.
Di ruang kerjanya Hotben dan keluarga Terdakwa yang tidak mau disebut namanya mengatakan ke media ini, dulu sesuai kesepakatan, harga Rp 400.000/M2,maka Tanah seluas 6,7 Hektar sebesar Rp. 26 Milliar dan sebagai tanda jadi (DP) akan di bayarkan Pelapor Rp. 2 Milliar, bilamana uang Rp. 2 Milliar sudah di serahkan Pelapor Trisna Wijaya maka Terdakwa bersama tujuh orang ahli waris sebagai pemilik lahan yang Luasnya 6.7 hektar tersebut barulah datang ke Kantor Notaris untuk membuat Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) inikan Pelapor yang ingkar janji hanya memberikan Rp.1,3 Milliar jelas kami tidak mau menanda tangani PPJBnya.
Lebih lanjut mereka menjelaskan pembeli yang ingkar janji kenapa jadi keluarga kami yang masuk penjara,dengan penuh harap mereka mengatakan atas nama Keluarga yang terzolimi memohon agar aparat penegak hukum Jaksa dan Hakim untuk menggunakan jabatannya sesuai dengan amanah yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa supaya berkah, katanya.
Pengamat Hukum Bismar Ginting,SH.,MH yang tinggal di Tigaraksa saat dimintai pendapatnya terkait kasus tersebut mengatakan, Kami meminta agar Majelis Hakim perkara aquo benar – benar menegakkan hukum lalu Ketua Pengadilan Negeri Tangerang wajib mengawasi perkara tersebut serta diminta agar tegakkan keadilan walau langit akan runtuh atau jangan sampai perkara tersebut bocor halus, tegas Bimar.(Tio)