LEUWILIANG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah tidak taat hukum, padahal jelas dalam aturan juklak – juknis penggunaan dana yang diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Akuntabilitas, Transparansi.
Dari hasil pantauan media ini, Selasa, (28/9) di sekolah ini tidak ada terpasang papan informasi pengumuman pengunaan dana BOS, hal tersebut saat ditanyakan kepada Tuti Rohaeti selaku Kepala Sekolah, beliau tidak bisa menunjukkan nya.
Tahun 2021 SDN Leuwimekar memiliki jumlah murid sebanyak 285 ( Lk =135 lalu Pr 150) adapun jumlah guru yaitu 12 dengan rombel 10, hal ini dikutip dari webisite Kemendikbud, adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah pada tahun 2021 yaitu sebanyak Rp.285 Jt.
Dara Tarigan,SH salah satu Tim Hukum di media ini ketika dimintai ketarangannya mengatakan, bahwa perlu diketahui publik terkait penggunaan dana BOS tersebut harus diumumkan baik itu penerimaan nya dan juga pengeluaran nya secara baik dan benar.
Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler mapun dana BOS lain nya.
Ditambahkan Dara, bahwa sekolah yang tidak umumkan pengunaan dana BOS atau uang negara dapat Kami duga ada korupsinya sebab itu harus bersifat transparan dan terbuka untuk publik agar publik bisa mengawasinya, maka bila ada Kepala Sekolah tidak transparan atau tidak mengumumkan penggunaan dana BOS yang mereka terima tentu dapat Kami duga kuat mereka korupsi.
Diphak lain jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Artinya berangkat dari Pasal diatas maka tidak ada alasan atau dalil Kepala Sekolah menutup – nutupi pengunaan dana BOS tersebut sebab bila Kepala Sekolah mengacu kepada aturan yang ada dalam penggunaan dana tersebut maka semuanya sudah transparan, bila ada sekolah tidak transparan gunakan dana BOS maka Kami yakin SK (Surat Keputusan) Kepsek terkait Tim BOS pasti tidak ada sama sekali disekolah tersebut, artinya Kepala Sekolah gunakan dana atau uang negara tersebut sesuka hatinya, tegas Dara.
Untuk itu dalam waktu dekat Tim Hukum Media ini akan mengadukan serta melaporkan Kepsek tersebut ke Aparat Penegak Hukum, bila terbukti ada yang mark up pembelian barang habis pakai atau korupsi dana BOS tersebut tentu harus mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum, alias masuk bui atau penjara, tegas Dara.(Darles Sembiring).