Kab.Serang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Padarincang Kab.Serang, Banten yang berada di Kp. Cisaat Telaga Bakti, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sunariah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 485, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 388.000.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 388.000.000,-
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Padarincang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS regular tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.145.000
- pengembangan perpustakaan Rp 71.100.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.328.300
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.475.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 92.204.850
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.425.000
- langganan daya dan jasa Rp 24.216.400
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 10.124.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 3.600.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 53.000.000
- Total Dana terserap Rp 324.618.550
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 1 Padarincang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS regular tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.400.000
- pengembangan perpustakaan Rp 25.122.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 67.880.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 26.400.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 106.484.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.325.000
- langganan daya dan jasa Rp 20.436.200
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 94.175.750
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 48.640.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 49.518.000
- Total Dana terserap Rp 451.381.450
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan,Banten baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 134 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.198 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat lap-oran fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.104 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang dan dibayarkan jumlah nya yaitu 25 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 45, hal ini diduga tindakan yang merugikan keuangan Negara.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Padarincang, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 212.160.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 246.540.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 212.160.000,- terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 20223 tersebut diduga Kepsek juga lakukan korupsi dengan modus membuat laporan yang diduga direkayasa alias dimanipulasi ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, kata Syahrul.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Lalu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 1 Padarincang, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Padarincang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Dede/Tim/Red).