Cimais| mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 2 Cimais Kab.Ciamis, Jawa Barat yang berada di Jl. Sadananya No. 21, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Didin Rusdiana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1516, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.212.800.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.212.800.000,-
Laporan Kepala SMK Negeri 2 Ciamis ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS regular tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 123.750.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 120.227.800
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 24.750.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 418.598.600
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 3.330.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 182.943.600
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 91.700.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 247.500.000
- Total Dana terserap Rp 1.212.800.000
Lalu laporan Kepala SMK Negeri 2 Ciamis ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS regular tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 50.882.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 138.850.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 660.656.600
- langganan daya dan jasa Rp 35.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 171.360.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.000.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 44.196.000
- Total Dana terserap Rp 1.115.944.600
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 259 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.1 Miliar lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.174 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang dan dibayarkan jumlah nya yaitu 45 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 95, hal ini diduga tindakan yang merugikan keuangan Negara.
Selanjutnya terhadap penyediaan alat multi media pembelajaran menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp. 197 Juta lebih, tidak terlihat jelas apa saja alat multi media pembelajaran yang dibelanjakan, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang dan dibayarkan jumlah nya yaitu 5 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 15, hal ini diduga tindakan yang merugikan keuangan Negara.
Tahun 2022 SMK Negeri 2 Ciamis, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 728.160.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 970.880.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 728.160.000,- terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 20223 tersebut diduga Kepsek juga lakukan korupsi dengan modus membuat laporan yang diduga direkayasa alias dimanipulasi ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, kata Sayahrul.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Lalu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Ciamis dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Ciamis serta kejati Jawa Barat, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 2 Cimais, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 2 Cimais dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim/Red).